Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Minta Dibebaskan

Senin, 15 Juni 2020

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette di persidangan. (Foto: jawapos)

.

JAKARTA – Tim Divisi Hukum Mabes Polri sebagai pengacara pelaku penyerangan Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette meminta agar majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini disampaikan dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

“Pertama meminta agar menyatakan terdakwa tidak bersalah seperti dalam dakwaan pasal 35 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Tim Hukum dua oknum Brimob Polri, yang di ketuai Rudy Heriyanto membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (15/6).

Selaku pengacara, tim hukum Polri pun meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan rendah dari tuntutan JPU. Sebagaimana tuntutan satu tahun pidana.

Selain itu, tim hukum meminta agar nama baik Rahmat Kadir dapat dipulihkan. Serta dapat dibebaskan dari tahanan.

“Membebaskan terdakwa dari rumah tahanan,” pinta tim hukum.

Dalam pembelaannya, dua oknum Brimob Polri melakukan perbuatannya karena dorongan rasa benci pribadi kepada Novel Baswedan. Penyiraman yang menggunakan air aki itu dipicu kebencian terdakwa kepada Novel yang tidak menjaga jiwa korsa.

“Pengakuan terdakwa kebenaran. Bukan diarahkan atau rekayasa,” ujarnya.

Perbuatan terdakwa diyakini bukan suruhan dari atasan di lingkungan Polri. Karena perbuatan penyiraman terdakwa dilakukan karena motif pribadi.

“Penyiraman dilakukan karena motif pribadi, tidak ada hubungan perintah atasan,” tukasnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun pidana penjara. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun,” kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Jaksa meyakini, Ronny Bugis bersama-sama-sama dengan Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiyaan berat dengan terencana. Terencana, yang dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.

Kedua oknum Brimob Polri itu menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kuswandi/Muhammad Ridwan/jawapos)