Pak Jokowi, Dana Bantuan Covid - 19 Rawan Diselewengkan

Ahad, 14 Juni 2020

Freddy Numberi. (Doto

.

JAKARTA– Mantan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Freddy Numberi mengaku khawatir dana bantuan Covid-19 diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Menurut mantan Politikus Demokrat itu, berdasarkan pengalaman empiris selama ini, dana stimulus baik ekonomi maupun bantuan bencana, selalu raib diambil oleh oknum baik yang berada di dalam pemerintahan maupun para ‘predator ekonomi’ yang ada di luar pemerintahan.

“Hal ini sangat memprihatinkan. Ini juga menunjukkan betapa buruknya payung regulasi sistem birokrasi kita yang bertele-tele dan tidak transparan yang pada akhirnya berujung pada raibnya bantuan dana stimulus bagi rakyat yang saat ini disebut Jaring Pengaman Sosial (JPS),” ujar Freddy dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu (12/6).

Freddy menyebutkan, hal itu dapat dilihat pada dana konstruksi setelah tsunami Aceh 2004 maupun tsunami Jawa Barat 2009 dan peristiwa lainnya yang akhirnya menjerat beberapa oknum hingga masuk penjara.

Pengalaman ini, kata politikus asal Papua itu, merefleksikan kepada kita bahwa rezim pemerintah yang ada maupun DPR selalu gagal dalam pencegahan terhadap penyelewengan dana-dana bantuan tersebut.

“Untuk itu perlu peningkatan pengawasan yang ketat terhadap bantuan dana Covid-19 ini agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Seperti diketahui, landasan hukum pandemi Covid-19 ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Pandemi Covid-19.

Pada Pasal 27, Freddy menilai, terkesan kuat memberikan perlindungan kepada pejabat pemerintah yang mengeluarkan kebijakan maupun melaksanakan tindakan tertentu dalam kaitan dengan dana stimulus ini.

Pasalnya, Pasal 27 menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung program penanggulangan Covid-19 bukan merupakan kerugian negara, dan pejabat yang mengeluarkan kebijakan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.

“Ini pasal sangat ambigu dan sarat dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), karena disumirkan dengan kata-kata bila dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai peraturan perundangan,” kata mantan Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut itu.

Freddy juga menilai bahwa sama saja Pasal 27 tersebut memberikan kebebasan kepada pejabat terkait untuk melakukan KKN dalam penyaluran dana Covid-19 yang besarnya Rp 405 triliun secara keseluruhan.

Menurut Freddy, bisa saja pejabat terkait itu melalui kerja sama dengan pihak oknum farmasi memanipulasi anggaran sebesar Rp 75 triliun dari total anggaran tersebut untuk keperluan distribusi obat dan peralatan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.

Namun, lanjutnya, karena tindakannya dikategorikan bukan merupakan obyek gugatan, maka tidak bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Saya berharap Presiden Jokowi agar segera meninjau kembali Perppu tersebut, sebelum terjadi bencana maupun wabah korupsi yang merajalela. Ini sangat ironis,” ungkapnya. (Dimas Ryandi/jawapos)