Iuran Peserta Tapera Diinvestasikan di Saham, Aman?

Ahad, 14 Juni 2020

(Foto: Shutterstock)

JAKARTA - Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan tugas BP Tapera dalam pemupukan tabungan yang akan dipotong dari iuran pekerja yang tidak mendapat prioritas fasilitas pembiayaan rumah pertama.

Baca Juga: Gaji Dipotong 3%, Iuran Tapera Jadi Tabungan Wajib 

Dana tabungan peserta akan diinvestasikan lewat kontrak investasi yang dikelola bank kustodian dan manajer investasi berkompeten di pasar modal dan pasar uang. Pada akhir kepesertaan, dana hasil pemupukan beserta tabungan akan dikembalikan kepada peserta.

"Pemupukan adalah bagian dari upaya kita agar dana yang dihimpun bertambah nilainya. Kita mengelolanya dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan kontrak investasi. Kami bekerjasama dengan bank kustodian sebagai mitra dan menunjuk manajer investasi. Kami akan mengoptimumkan pengelolaan dana tapi juga memperhatikan risiko yang mungkin terjadi," jelasnya seperti dilansir laman resmi Kemenkeu, Jakarta, Senin (8/6/2020).

 

Baca Juga: Ada Tapera, Buruh Minta Ada Rumah DP Nol Rupiah

Gatut menambahkan, untuk mengakomodasi permintaan anggota yang ingin dikelola dananya melalui prinsip syariah juga dimungkinkan.

Sebagai informasi, dana yang dikelola BP Tapera sebagai dana awal berasal dari sebagian pengalihan dana Bapertarum PNS yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dana tersebut sebagian dikelola untuk pembiayaan rumah, sebagian untuk pemupukan dan sebagian untuk dana cadangan dalam menyeimbangkan likuiditas. (Fadel Prayoga/kontan)