Menteri Tjahjo Setuju ASN Kerja Pakai Sift

Jumat, 12 Juni 2020

 

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo‎ mengatakan, pemerintah telah menyepakati sistem kerja shift untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya, akan diatur dalam tiga surat edaran.

Surat edaran pertama adalah MenPAN RB untuk pegawai PAN RB. Kemudian surat kedua, SE dari Menteri BUMN yangXKetenagakerjaan.

“Hasilnya adalah akan segera mengeluarkan sebuah surat keputusan dan sepakat dengan sistem kerjaf dengan shift,” ujar Tjahjo kepada wartawan, Jumat (12/6).

Tjahjo mengatakan kemungkinan tiga surat edaran tersebut akan terbit pada Selasa pekan depan. Sehingga nantinya para ASN bekerja dalam sistem kerja shift.

“Semogga SE keluar pada Selasa depan,” katanya.

Namun demikian kerja dengan shift tersebut belum ditentukan ‎jamnya. Hal ini karena perlu rapat bersama antara Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia (PMK), Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian BUMN, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Tinggal nanti jamnya apakah jam 07.00 WIB dan apakah jam 09.00 WIB itu masih akan dibahas,” ungkapnya.

Diketahui‎, wacana sistem kerja shift bagi pegawai ASN, BUMN, maupun swasta ini dilakukan untuk mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta maupun transportasi umum lainnya.

Usulan kebijakan ASN kerja dengan sistem shift ini bisa menjadi alternatif pencegahan penyebaran virus Korona atau Covid-19 melalui KRL.(Dimas Ryandi/ Gunawan Wibisono/jawapos)