Masyakarat yang Ambil Paksa Jenazah PDP Corona di Rumah Sakit akan Dijerat Pidana

Senin, 08 Juni 2020

(Foto: Jawapos)

 

MAKASSAR - Polda Sulsel merespons beberapa peristiwa penjemputan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Corona di beberapa rumah sakit di Kota Makassar. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan, insiden pengambilan jenazah PDP tanpa persetujuan rumah sakit masuk ranah pidana. 

"Itu pidana dan akan kita proses. Apalagi ini berdampak kepada masyarakat luas," kata Ibrahim melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (8/9/2020). 

Ibrahim mengaku prihatin atas peristiwa tersebut. Menurutnya, pemahaman masyarakat akan penyebaran virus corona dan penanganannya yang keliru bisa berdampak buruk bagi masyarakat lain. Untuk itu, dia berharap masyarakat bisa lebih memahami prosedur yang diterapkan rumah sakit dalam menangani jenazah pasien baik itu berstatus PDP maupun positif Covid-19. 

"Prosedur itu untuk melindungi masyarakat yang lebih luas atau kepentingan bersama masyarakat," ujar Ibrahim. 

Sebelumnya diberitakan, pengambilan paksa jenazah PDP kembali terjadi di Rumah Sakit Stella Maris di Makassar, Minggu (7/8/2020) malam. Sekitar 150 warga memaksa menerobos blokade aparat TNI dan Polri yang berjaga dan membawa pulang jenazah dengan berjalan kaki. Sempat terjadi aksi saling dorong antara warga dan aparat dari rumah sakit. (Kompas/Handoyo/kontan)