Tapera tetap wajib bagi tenaga kerja asing di Indonesia, begini penjelasannya

Senin, 08 Juni 2020

Kompleks rumah bersubsidi di Bogor. (Foto: KONTAN/Baihaki)

JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan tetap mewajibkan bagi pekerja asing atau tenaga kerja asing untuk membayar iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera)

Penegasan kewajiban TKA untuk membayar iuran Tapera ini disampaikan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Komisioner BP Tapera Adi Setianto akhir pekan lalu menyatakan, aturan wajib Tapera berlaku bagi semua kalangan pekerja baik lokal maupun asing.

Menurut Adi, pekerja asing atau Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan Rapublik Indonesia (NKRI) minimal enam bulan, wajib jadi peserta Tapera.

"Mereka (TKA) wajib ikut Tapera. Tapera ini kan bersifat gotong royong, karena mereka di sini memiliki pendapatan, jadi ya ikut bergotong-royong," ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto akhir pekan lalu.

Adi menjelaskan, meskipun pekerja asing tersebut merupakan WNA, uang yang mereka kumpulkan di Tapera selama bekerja di Indonesia bisa dimanfaatkan oleh BP Tapera untuk memberikan pembiayaan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Meskipun TKA diwajibkan mengikuti atau membayar iuran Tapera, nantinya TKA yang sudah habis masa kontraknya dan hedak kembali ke negara asalnya akan mendapatkan uangnya yang tersimpan di Tabera kembali, yakni hasil dari penumpukan iuran yang ditabungnya.

Saat pendaftaran Tapera peserta akan mendapatkan nomor yang mencatat hasil pemupukan. "Saat mereka kembali ke negaranya kita kembalikan," terang Adi. 

Adapun aturan mengenai kepesertaan Tapera ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang telah diterbitkan 20 Mei 2020 lalu.

Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.

Peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI/Polri, pegawai Badan usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Mikik Daerah (BUMD), maupun pegawai swasta. (Lidya Yuniartha/Syamsul Azhar/kontan)