Tagihan Listrik Masyarakat Riau Melonjak, Ini Penjelasan PLN UIWRKR

Ahad, 07 Juni 2020

Petugas PLN melakukan pemeriksaan listrik dengan protokol kesehatan. (Foto: Istimewa - PLN)

PEKANBARU — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (UIWRKR) menyampaikan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik hingga saat ini. Bagi pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan rekening listrik pada Juni, PLN telah menyediakan solusinya.

Hal itu disampaikan oleh GM PT PLN (Persero) UIWRKR Daru Tri Tjahjono menanggapi keluhan lonjakan kenaikan tagihan rekening listrik dari pelanggan. “Dari tahun 2017 hingga saat ini harga rupiah per kWh tetap atau tidak mengalami kenaikan,” kata Daru melalui keterangan resmi pada akhir pekan lalu.

Adapun, lonjakan tagihan rekening listrik yang dialami sebagian pelanggan pada periode Juni 2020 disebutnya karena tagihan rekening listrik pada April—Mei menggunakan perhitungan rata-rata 3 bulan sebelumnya.

Daru menjelaskan, pengambilan perhitungan rata-rata itu dilakukan karena pemerintah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak April. Hal itu menyebabkan petugas PLN tidak dapat melakukan pembacaan langsung stand meter ke rumah pelanggan.

Sementara untuk tagihan pada Juni 2020, PLN memberlakukan kembali pencatatan stand meter langsung ke rumah pelanggan sehingga diperoleh angka yang sebenarnya.

Daru menunjukkan bahwa hal ini menyebabkan lonjakan rekening listrik akibat pemakaian pada periode Maret, April, dan Mei yang belum tertagih masuk di rekening Juni karena sebelumnya menggunakan perhitungan rata-rata.   

“Kenaikan rekening listrik ini disebabkan oleh peningkatan konsumsi listrik oleh pelanggan pada saat PSBB di mana masyarakat banyak beraktivitas di rumah. Ditambah lagi, kenaikan konsumsi listrik pada bulan suci Ramadan,” imbuh Daru.

Untuk menjawab keluhan pelanggannya, PLN menyiapkan sebuah skema. Bagi pelanggan yang kenaikan tagihan rekening Juni 2020 diatas 20% dari rekening bulan sebelumnya, PLN akan memberikan dispensasi dengan memperbolehkan pembayaran sejumlah 40 persen saja dari selisih rekening Juni 2020 terhadap bulan sebelumnya.

Sisa tagihan yang sebesar 60 persen lagi dapat dibayar selama 3 bulan ke depan yang dimulai pada tagihan pada rekening Juli 2020.

PLN menyebutkan untuk memudahkan pelayanan bagi pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan, pelanggan dapat melaporkan melalui sarana resmi PLN situs www.pln.co.id, Contact Center PLN 123 atau melalui Handphone (Kode Area)+123 dan bisa juga melalui aplikasi PLN Mobile.

PLN juga memberikan layanan Baca Meter Mandiri melalui nomor WhatsApp 081-22-123-123 dengan tanggal pelaporan 24 hingga 27 setiap bulannya.

“Pada saat menyampaikan laporan, pelanggan dimohon menginformasikan angka stand meter pada saat melapor dan bisa juga pelanggan datang langsung ke Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) terdekat dengan membawa foto stand meter,” jelas Daru. (Novita Sari Simamora/Dwi Nicken Tari/Bisnis)