Jelang Pemberlakuan Tapera, Pekerja Swasta Diberi Waktu Tujuh Tahun

Sabtu, 06 Juni 2020

Pekerja sedang melanjutkan pembangunan perumahan subsidi di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA – Program tabungan perumahan rakyat (tapera) akan dimulai pada Januari 2021. Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi seiring dengan disahkannya PP Nomor 25 Tahun 2020.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, program tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong. Untuk tahap pertama, peserta difokuskan pada PNS eks peserta taperum-PNS maupun PNS baru. Kepesertaan kemudian diperluas secara bertahap untuk segmen pekerja penerima upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.

”Untuk pekerja swasta, pemerintah akan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP penyelenggaraan tapera,” jelas Adi kemarin (3/6).

Besaran simpanan tapera ditetapkan 3 persen dari gaji. Ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Dasar perhitungan untuk menentukan gaji ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal Rp 12 juta. Uang dari para peserta tabungan tersebut selanjutnya dikelola dan diinvestasikan BP Tapera secara transparan bekerja sama dengan KSEI, bank kustodian, dan manajer investasi.

Adi menjamin pemutaran uang itu akan dilakukan secara transparan. Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan BP Tapera dan KSEI. ”Pada akhir masa kepesertaan, setiap peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya,” kata dia.

Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah, berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR. (Ilham Safutra/tau/lyn/wan/c9/fal/jawapos)