Tapera, Bagaimana Nasib Tabungan ANS di Taperum?

Jumat, 05 Juni 2020

JAKARTA - Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) remsi dibubarkan. Sebagai ganti pembubaran tersebut, tugas Bapertarum akan dialihkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).


Lalu bagaimana nasib uang tabungan PNS di Taperum?

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, sehubungan dengan terbitnya PP Penyelenggaraan Tapera, dana peserta eks Taperum-PNS akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau ahli warisnya dan diperhitungkan sebagai saldo awal bagi Peserta PNS Aktif.

“Saldo awal Peserta ini kemudian akan dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan untuk pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi Peserta Tapera,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).

Sedangkan penghimpunan simpanan Peserta direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021. Pada tahun yang sama, Pemerintah juga akan melakukan pengalihan Dana FLPP ke dalam Dana Tapera sesuai dengan amanat PP Penyelenggaraan Tapera.

Adi menjelaskan, dana Tapera akan dikelola secara transparan. Untuk pengelolaan dana, BP Tapera bekerjasama dengan KSEI hingga Manajer Investasi.

“Simpanan Peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi,” ujarnya. (okezone)