Pengusaha: Jangankan Iuran Tapera, Pembayaran BPJS Saja Kami Tunda

Jumat, 05 Juni 2020

JAKARTA –Iuran Tapera ditetapkan sebesaar 3% dari gaji atau upah. Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja sebesar 2,5%.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, besaran iuran tersebut bisa memberatkan pengusaha dan pekerja. Mengingat pendapatan pengusaha dan pekerja terdampak pandemi covid-19.

“Jangankan memikirkan iuran Tapera, iuran yang selama ini sudah menjadi kewajiban pengusaha seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan kita minta untuk ditunda pembayarannya karena ketidakmampuan pengusaha,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).

Menurut Sarman, saat ini pengusaha sedang meradang karena cash flownya sudah sangat berat akibat berhentinya berbagai aktivitas usaha. Di sisi lain, sudah banyak pekerja terkenan PHK dan dirumahkan.

Tak hanya itu, pekerja yang masih aktif sudah kebanyakan hanya menerima gaji pokok tanpa ada tunjangan lain akibat ketidakmampuan pengusaha.

“Dalam kondisi seperti ini wajarkah pengusaha dan pekerja dibebani dengan Tapera ini,” tegasnya. (Giri Hartomo , Okezone)