KSPI Minta Program Tapera Berbentuk Rumah, Bukan Tabungan

Jumat, 05 Juni 2020

Pekerja berkativitas di kompleks perumahan bersubsidi di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.. (Foto: Prayogi/Republika)

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan dukungan pada program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, dukungan yang diberikan KSPI memiliki syarat tertentu.

"KSPI meminta agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat," kata Presiden KSPI Said Iqbal pada Republika.co.id, Jumat (5/6).

Sebagaimana kita tahu, peraturan ini dibuat sebagai aturan pelaksanaan dari UU Nomor 4 Tahun 2016. Terkait dengan permintaan tersebut, ada empat syarat yang harus dipenuhi pemerintah dalam menyelenggarakan Tapera.

Pertama, perumahan untuk program Tapera harus disiapkan oleh pemerintah melalui BUMN yang ditunjuk, sehingga pemerintah bisa menetapkan harga rumah yang murah. Dengan demikian, program ini adalah berbentuk rumah.  

"Bukan buruh menabung, kemudian disuruh membeli rumah sendiri," papar Iqbal.

Di samping itu, karena rumah dibangun oleh pemerintah, maka bisa ditetapkan uang muka nol rupiah. Selanjutnya, jika buruh tidak bisa lagi membayar, maka rumah itu bisa di overkredit. “Jadi program ini tidak akan memberatkan,” kata dia.

Kedua, uruan Tapera jangan memberatkan buruh. Jika di dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 besarnya simpanan yang ditanggung buruh adalah 2,5 persen dan pengusaha 0,5 persen, KSPI meminta agar direvisi. Sehingga buruh cukup membayar 0,5 persen dan pengusaha membayar 2,5 persen.

Selain itu, KSPI mengusulkan bunga angsuran harus disubsidi oeh negara, sehingga bunga angsuran menjadi nol persen. Selanjutnya, untuk lamanya angsuran diperpanjang menjadi minimal 30 tahun, agar harganya lebih murah.

Ketiga, KSPI meminta peserta Tapera adalah siapapun yang mendapatkan upah, tanpa harus ada batasan upah minimal. Dengan demikian, buruh yang menerima upah minimum sekali pun, berhak ikut dalam program ini.

Adapun peserta Tapera adalah buruh yang tidak memiliki rumah atau yang baru pertamakali mengikuti rumah. Jadi tidak untuk renovasi rumah. Sedangkan untuk renovasi rumah, bisa menggunaka program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi program ini benar-benar diperuntukkan bagi buruh agar bisa memiliki rumah,” kata Iqbal.

Selanjutnya, KSPI meminta agar pogram ini diawasi dengan ketat. Karena menghimpun dana dari buruh, maka program ini harus diwasi oleh Badan Pengawas yang terdiri dari buruh, pengusaha, dan pemerintah.

"KSPI berharap, sebelum dijalankan, PP No 25 Tahun 2020 dilakukan revisi terlebih dahulu sebagaimana yang telah disampaikan di atas," kata Said Iqbal.

“Sekali lagi, prinsipnya kami setuju dengan program Tapera. Karena saat ini banyak buruh yang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki rumah. Sangat miris ketika melihat buruh bekerja hingga pensiun, namun mereka tetap tinggal di kontrakan yang bisa diusir kapan saja kalau tidak bisa membayar,” kata Said Iqbal menegaskan. (Arif Satrio Nugroho/Friska Yolandha/republika)