Alasan IPW Desak Polri untuk Bebaskan Ruslan Buton

Senin, 01 Juni 2020

Sosok Ruslan Buton. IPW menjelaskan alasan terkait desakannya agar Polri membebaskan Ruslan Buton (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera membebaskan Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara Ruslan Buton. IPW menilai tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menjerat Ruslan dalam kasus surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ruslan sebatas menyatakan aspirasi dan penyampaian aspirasi seorang rakyat yang dijamin oleh UUD 1945. Sehingga Polri boleh menangkap dan memeriksa Ruslan, lalu mengingatkannya, untuk kemudian melepaskannya,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane kepada wartawan, Senin (1/6).

Neta menilai apa yang disampaikan Ruslan belum termasuk hasutan untuk melakukan sebuah tindak pidana. Pengenaan pasal berita bohong pun dianggap tidak relevan.

“Apakah dengan pernyataan Ruslan itu, Jokowi bisa serta merta berhenti jadi Presiden? Tentunya tidak. Pemberhentian Presiden sudah diatur UUD 1945 dengan memenuhi 5 persyaratan,” jelasnya.

Syarat tersebut yakni jika terlibat korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun, dan ketika Presiden tidak lagi memenuhi syarat. Di luar ketentuan tersebut, seorang Presiden tidak bisa diberhentikan.

Oleh karena itu, seharusnya Polri cukup memanggil Ruslan dan memintai keterangan. Polri bisa memberikan nasihat atau peringatan, tanpa harus langsung melakukan penangkapan.

“Dalam konteks menyampaikan aspirasi, penangkapan itu menjadi kurang relevan dikualifikasi sebagai tindak pidana, dan hanya menunjukkan arogansi serta superioritas Polri yang tidak promoter,” ucap Neta.

“Apa yang dituduhkan Polri kepada Ruslan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan hanya menunjukkan sikap parno jajaran kepolisian yang tidak promoter,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap polisi pada Kamis (28/5) siang. Dia diduga digelandang polisi akibat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang salah satu poinnya meminta agar Jokowi mundur. Dia merasa kecewa kepada Jokowi dalam menangani pandemi Covid-19. Dia bahkan sempat berujar tidak menutup kemungkinan ada revolusi rakyat jika Jokowi tak kunjung melepas jabatannya.

Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Penerangan Komando Resimen Militer (Kapenrem) 143/Kendari, Mayor Sumarsono. “Ya (Ruslan Buton ditangkap) dari berita kita tahunya juga,” kata dia kepada JawaPos.com, Kamis (28/5). (Edy Pramana/Sabik Aji Taufan/jawapos)