IDA: Sekolah Jangan Dibuka Sampai Desember

Ahad, 31 Mei 2020

JAKARTA - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendukung dan mengapresiasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk menjadikan rumah sebagai sekolah dan melibatkan peran aktif siswa, guru dan orang tua dalam proses belajar mengajar.

Oleh karena itu, terkait dengan situasi pandemi corona (Covid-19) yang belum mereda, IDAI menganjurkan agar kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ), baik dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring), yang menggunakan modul belajar dari rumah yang sudah disediakan oleh Kemdikbud.

"Dengan mempertimbangkan antisipasi lonjakan kasus kedua, sebaiknya sekolah tidak dibuka setidaknya sampai bulan Desember 2020. Pembukaan kembali sekolah-sekolah dapat dipertimbangkan jika jumlah kasus Covid-19 telah menurun," ungkap Aman, dalam pernyataan resminya, Sabtu (30/5).

IDAI menganjurkan hal tersebut lantaran ada kemungkinan terjadi lonjakan jumlah kasus kedua dan masih sulitnya menerapkan pencegahan infeksi pada anak-anak.

Apabila sudah memenuhi syarat epidemiologi untuk kembali membuka sekolah, maka IDAI mengimbau agar semua pihak dapat bekerja sama dengan cabang-cabang IDAI sesuai dengan area yang sudah memenuhi syarat pembukaan.

Perencanaan meliputi kendali epidemi, kesiapan sistem layanan kesehatan dan sistem surveilans kesehatan untuk mendeteksi kasus baru dan pelacakan epidemiologi.

Untuk keperluan ekstrapolasi data secara akurat, kata Aman, maka IDAI menyarankan pemerintah dan pihak swasta melakukan pemeriksaan rt-PCR secara masif (30 kali lipat dari jumlah kasus konfirmasi Covid-19), termasuk juga pada kelompok usia anak-anak.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ainun Naim menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, pada 15 Mei 2020.

Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menjelaskan, SE No. 15/2020 ini untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sekjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19,” kata dia, seperti dikutip kemdikbud.go.id, Kamis (28/5).

Dalam surat edaran 15/2020 disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan belajar dari rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan serta memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai Covid-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan.
"Prinsipnya keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah,” ungkap Chatarina.

Chatarina mengingatkan, kegiatan belajar dari rumah dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh pencapaian kurikulum serta difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19.

“Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik,” kata dia.

Chatarina menambahkan, aktivitas dan penugasan belajar dari rumah dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas belajar dari rumah.

“Hasil belajar peserta didik selama program belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif, serta mengedapankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua,” pungkas dia. (Barly Haliem, Sandy Baskoro/Sandy Baskoro/kontan)