MUI Usulkan Jumatan Bergelombang untuk Daerah Hijau

Jumat, 29 Mei 2020

Takmir masjid mempersiapkan penanda jarak saf di Masjid Agung Al Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, kemarin (28/5). (Foto: Imam Husein/Jawa Pos)

JAKARTA – Warga di daerah yang masuk kategori hijau terkait Covid-19 wajib tetap melaksanakan salat Jumat di masjid. Namun, adanya kebijakan jaga jarak bisa menjadi persoalan untuk masjid yang selama ini jamaahnya membeludak.

Untuk itu, Sekjen MUI Anwar Abbas akan menyampaikan usulan kepada Komisi Fatwa MUI supaya mengkaji kemungkinan pelaksanaan salat Jumat secara bergelombang. ’’Misalnya, gelombang pertama jam 12.00, kedua jam 13.00, dan ketiga jam 14.00,’’ jelasnya kemarin (28/7).

Cara lain, menurut Anwar, adalah menambah atau memperbanyak tempat penyelenggaraan salat Jumat. Tempat tambahan itu hanya bersifat sementara. Misalnya, memanfaatkan ruang pertemuan atau aula masjid sebagai lokasi salat Jumat. ’’Hal ini penting dan perlu dikaji Komisi Fatwa MUI agar umat dapat menyelenggarakan salat Jumat dengan baik dan tenang,’’ jelasnya.

Tanpa ada pengaturan seperti itu, Anwar mengatakan bahwa prinsip jaga jarak akan sulit diterapkan. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menuturkan, di kawasan yang sudah terkendali, umat Islam memiliki kewajiban salat Jumat dan pemerintah wajib memberikan jaminan pelaksanaan. ’’Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi uzur syari yang menggugurkan kewajiban salat Jumat,’’ katanya.

Asrorun menyebutkan, ada kawasan yang sama sekali tidak ditemukan penularan Covid-19. Terdapat 110 kabupaten dan kota yang terdiri atas 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan.

Sesuai fatwa MUI 14/2020, untuk daerah seperti itu, salat Jumat di masjid diwajibkan. Mereka juga bisa menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Misalnya, salat wajib lima waktu berjamaah, salat Tarawih, dan salat Id. Selain itu, pengajian umum atau majelis taklim. ”Namun, tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” kata Asrorun. (Ilham Safutra/wan/c7/ayi/jawapos)