Pemerintah, DPR, dan KPU Sepakat Pilkada Serentak Digelar 9 Desember

Rabu, 27 Mei 2020

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia . (dok JawaPos.com)

JAKARTA – Pemerintah bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR sepakat penyelenggaran Pilkada serentak dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang. Keputusan ini sduah sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

Diketahui, Perppu tersebut tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Jadi Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Rabu (27/5).

‎Politikus Partai Golkar ini menambahkan, Komisi II DPR juga menyetujui usulan tahapan Pilkada yang sempat ditunda bisa dimulai kembali pada 6 Juni atau 15 Juni 2020.

“Dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi,” katanya.

Lebih lanjut, Doli juga menuturkan, Komisi II DPR meminta kepada KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota secara lebih rinci.

“Sehingga untuk selanjutnya dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Menjadi UU.

Dalam pasal 122A ayat 2 disebutkan bahwa bahwa Pilkada serentak yang seharusnya digelar pada September 2020 tidak bisa dilaksanakan. Hal ini karena saat ini Indonesia sedang menghadapi virus Korona atau Covid-19.

“Pemungutan suara serentak pada bulan September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena ada bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” bunyi pasal tersebut.

Dengan diterbitkannya Perppu tersebut, maka jadwal Pilkada serentak menjadi bulan Desember 2020. Hal ini pun sejalan antara DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengusulkan Pilkada serentak dilakukan pada Desember 2020.

“Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir,” bunyi pasal 201A ayat 3. (Dimas Ryandi/Gunawan Wibisono/jawapos)