Rektor UNJ Ditangkap KPK, Ini Penjelasan Kemendikbud

Sabtu, 23 Mei 2020

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta. (Foto:Bisnis/Samdysara Saragih)

JAKARTA - Rektor UNJ atau Universitas Negeri Jakarta Komarudin ditangkap KPK karena dugaan akan melakukan gratifikasi terhadap pejabat di Ditjen Dikti Kemendikbud.

InspekturJenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Muchlis R. Luddin menuturkan Rektor UNJ itu diduga melakukan pemberian gratifikasi.

Sebelumnya, Kemendikbud menerima laporan dari masyarakat soal upaya pemberitan gratifikasi tersebut. "Laporan itu kami verifikasi, dicek. Setelah validitasnya akurat, bersama-sama KPK, kami tangkap," ujar Muchlis saat dihubungi Tempo.co, Jumat (22/5/2020).

Rektor UNJ Komarudin diduga memberikan Tunjangan Hari Raya atau hadiah Lebaran kepada pejabat di Kemendikbud.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan Komarudin diduga meminta dekan fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta kepada Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor pada 13 Mei 2020.

THR diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direkotrat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

Muchlis mengatakan pemberian THR yang dilakukan oleh Rektor UNJ Komarudin atau pihak di luar instansi itu tak diperbolehkan. "Kan itu sama saja suap atau gratifikasi," kata Karyoto. (Saeno/tempo/bisnis)