Pemerintah Larang Masyarakat Gelar Salat Idul Fitri di Luar Rumah

Selasa, 19 Mei 2020

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah melarang masyarakat menggelar Salat Idul Fitri berjamaah di luar rumah. (Foto: Miftahulhayat/Jawa

JAKARTA –  Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah melarang masyarakat menggelar Salat Idul Fitri berjamaah di luar rumah.

Keputusan itu diambil usai Mahfud menggelar rapat terbatas bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa pemerintah melarang masyarakat melakukan Salat Idul Fitri berjamaah. Hal ini karena Indonesia masih menghadapi pandemi virus Korona atau Covid-19.

Pelarangan itu karena merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Wilayah yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau Salat Id (Idul Fitri) di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 yaitu tentang PSBB,” ujar Mahfud di Jakarta, Selasa (19/5).

Selain itu, kata Mahfud, penyelenggaran salat id juga dilarang oleh berbagai peraturan UU yang lain misalnya UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kegiatan keagamaan yang masif yang menimbulkan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh Peraturan Perundang-undangan,” imbuh Mahfud.

Oleh sebab itu pemerintah mengharapkan supaya masyarakat bisa mengikuti rujukan Peraturan Menteri Kesehatan dan UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Wilayah.

“Oleh sebab itu maka pemerintah meminta dengan sangat agar kententuan tersebut tidak dilanggar,” katanya.

Selain itu pemerintah juga mengajak tokoh-tokoh masyarakat, ormas keagamaan untuk bisa melakukan sosialisasi terhadap adanya pelarangan salat berjamaah tersebut.

‎”Karena bukan karena salatnya itu sendiri. Tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana Covid-19 termasuk bencana non-alam nasional yang berlaku berdasarkan keputusan pemerintah. Itu soal salat Id,” pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau agar umat Islam menyambut Idul Fitri dengan tetap tinggal di rumah bersama keluarga inti. Termasuk melakukan Salat Idul Fitri di rumah.

“Saya imbau umat Islam menjalankan Shalat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19,” pesan Menag.

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28/2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan Salat Idul Fitri di tengah pandemi virus Korona.

Dalam fatwa MUI tersebut, disebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjemaah atau sendiri. Hal itu diutamakan bagi umat Islam di daerah penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

“Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid),” ujar Sekjen MUI Anwar Abbas.

Jika Salat Idul Fitri dilakukan secara berjemaah, maka jumlah jemaah minimal empat orang yang terdiri dari satu orang imam dan tiga orang makmum.

Jika jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka Salat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.(Dimas Ryandi/Gunawan Wibisono/jawapos)