Ini Daftar Pelanggaran Habib Bahar yang Membuatnya Ditangkap Kembali

Selasa, 19 Mei 2020

(Foto: fajar.co)

JAKARTA – Habib Bahar baru tiga hari bebas dari Lapas Klas IIA Cibinong, Bogor, usai masuk dalam Program Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), namun ia kembali dibekuk karena melakukan berbagai pelanggaran.

“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin Asimilasi di Rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” demikian keterangan tertulis Kemenkuham pada Selasa (19/5/2020).

Habib Bahar juga dinilai telah melakukan pelanggaran khusus karena saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah,” demikian lanjutan rilis tersebut.

Ceramahnya telah beredar berupa vidio yang menjadi viral yang dapat dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kemudian Habib Bahar melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid-19 Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

Atas perbuatan tersebut maka Habib Bahar dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 tahun 2018.

“Kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga Pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” demikian pernyataan Kemenkumham.

Pencabutan SK asimilasi Habib Bahar dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong yang pada 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.

Sebelumnya Habib Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan terhadap anak. Ia kemudian divonis 3 tahun penjara, selanjutnya mendapat asimilasi usai menjalani setengah hukumannya. Namun kini ia harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. (Abu Sahma Pane/okezone)