KPPU mulai mengusut dugaan kartel harga BBM

Selasa, 19 Mei 2020

Konsumen mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina di Jakarta. (Foto: kontan)

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuktikan janjinya untuk mengusut dugaan kartel di bisnis bahan bakar minyak (BBM). Wasit pengawas persaingan usaha ini sudah mulai memanggil para perusahaan penyaluran BBM guna mengusut dugaan kartel.

Kasus ini berawal dari masih tingginya harga BBM di Indonesia meski harga minyak mentah di pasar global turun. Di sisi lain, negara-negara lain sudah menurunkan harga BBM. Bahkan di kawasan Asia Tenggara, Malaysia, Vietnam, Myanmar sudah menurunkan harga BBM enam kali sejak Maret 2020.

Untuk mengusut kasus itu, KPPU melayangkan panggilan untuk kelima perusahaan penyalur BBM,

Kelima perusahaan tersebut antara lain PT Pertamina (Persero), PT Shell Indonesia, PT Total Oil Indonesia, PT ExxonMobil Indonesia, PT AKR Corporindo Tbk yang berkolaborasi dengan British Petroleum, dan PT Vivo Energy Indonesia

Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengaku, pihaknya sedang dalam tahap memanggil kelima pelaku usaha BBM di Indonesia terkait dugaan praktik monopoli harga BBM. Pertemuan dengan kelima badan usaha BBM tersebut juga sudah direncanakan dalam waktu dekat. Hanya saja, ia belum bisa membeberkan secara pasti waktu pertemuan yang dimaksud.

Tak hanya itu, KPPU juga telah melayangkan permintaan keterangan mengenai masalah tersebut. “Kementerian ESDM sudah merespons permintaan keterangan dari KPPU,” ujar dia kepada Kontan, Senin (18/5).

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, KPPU memang akan mengatur komunikasi dengan para pelaku usaha BBM di Tanah Air, termasuk Pertamina. Saat ini, rencana komunikasi untuk membahas dugaan kartel harga BBM tersebut masih terus dilakukan.

“Dari sisi kami, akan kami jelaskan informasi yang detail nanti apabila memang sudah ada forum komunikasinya,” imbuhnya, hari ini.

Mengutip berita terdahulu, KPPU menilai, kasus kartel penetapan harga BBM bertentangan dengan pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal ini merupakan dugaan kartel horizontal yang memerlukan bukti akurat dalam pembuktiannya. Pada beberapa kasus kartel, adanya pertemuan antara pemimpin perusahaan, baik formal maupun informal, termasuk melalui surat elektronik dapat menjadi bukti penelusuran kasus kartel.

Dalam pasal 5 ayat 1, pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar yang bersangkutan yang sama.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menganggap, langkah KPPU yang mengajukan gugatan terhadap para pelaku usaha BBM sudah tepat. Meski belum terbukti benar, indikasi adanya monopoli harga BBM di Indonesia memang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Terlebih, hingga saat ini belum ada penurunan harga BBM di tanah air sejak Februari lalu meski harga minyak dunia terus mengalami koreksi cukup dalam. Padahal, beberapa negara tetangga sudah berangsur-angsur memangkas harga BBM di tengah pandemi Corona. “Saya mendorong KPPU untuk melanjutkan gugatan dan membuktikannya,” tandas dia. (Dimas Andi/Adi Wikanto/kontan)