Anies Terbitkan Pergub Larangan Warga Keluar atau Masuk Jakarta

Jumat, 15 Mei 2020

(Foto: antara)

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang seluruh warga DKI Jakarta meninggalkan wilayah Jabodetabek selama pandemi Covid-19. Aturan ini pun berlaku bagi warga di luar Jabodetabek yang akan masuk wilayah ibu kota.

Kebijakan ini sudah dituangkan dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Dengan adanya pergub ini maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan berpergian keluar kawasan Jabodetabek,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5).

Melalui pergub ini, diharapkan petugas di lapangan memiliki dasar hukum dalam memberikan tindakan kepada warga yang melanggar. Dengan begitu, upaya pengendalian Covid-19 bisa semakin maksimal. Namun, ada beberapa sektor yang dikecualikan dari pergub ini.

Mereka adalah pimpinan lembaga tinggi negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional, anggota TNI dan Kepolisian, petugas jalan tol, petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk tenaga medis, petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Selanjutnya pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping, dan setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

Kategori pelaku usaha yang dikecualikan yakni untuk sektor, kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/ atau, kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu pada Pasal 4 ayat (1) huruf a disebutkan jika warga dari DKI berusaha keluar wilayah Jabodetabek akan diputar balik. Kemudiam pada huruf b dijelaskan apabila warga luar yang hendak masuk Jabodetabek akan diminta kembali ke tempat asal atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Penanganan Percepat Covid-19.(Bintang Pradewo/Sabik Aji Taufan/jawapos)

)