Pandemi Corona Belum Mereda, Sholat led di Masjid Sebaiknya Ditiadakan

Jumat, 15 Mei 2020

(Foto: okezone)

JIKA biasanya Sholat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, maka selama pandemi virus corona (COVID-19) untuk sementara waktu umat Muslim diminta melakukan ibadah sunah itu di rumah saja.

Hal itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiyat (tata cara) takbir dan sholat Idul Fitri, saat pendemi COVID-19.

"Apabila pada 1 Syawal 1441 Hijriyah yang akan datang keadaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi COVID-19 dan belum aman untuk berkumpul orang banyak, maka sholat ldul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan," katanya saat dihubungi Okezone, Jumat (15/5/2020).

Tujuannya tentu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus corona, dengan tujuan agar masyarakat cepat terbebas dari pandemi tersebut. Selain itu, juga dalam rangka sadduz-zari’ah (tindakan preventif), guna menghindarkan jatuh ke dalam kebinasaan, seperti diperingatkan dalam Alquran, serta menghindari mudarat.

"Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih (clear) dari COVID-19 dan belum aman untuk berkumpul banyak orang, maka Sholat Ied bagi yang melaksanakannya dapat dilakukan di rumah masing-masing," katanya.

Ustadz Faozan mengatakan, Sholat Ied di rumah boleh dilakukan bersama anggota keluarga, dengan cara sama seperti Sholat Ied di lapangan. Meski terpaksa tidak bisa dalam kondisi tertentu, tidak ada ancaman bagi orang yang tidak melakukan Sholat Ied. "Juga tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena sholat id adalah ibadah sunah," tuturnya.

Lebih lanjut, kata Ustadz Faozan, pelaksanaan sholat Ied di rumah tidak membuat suatu teknis ibadah baru. Salat Ied ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW melalui sunahnya.

"Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan orang banyak, tidak dapat dilakukan. Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat," pungkasnya.

Berikut isi lengkap fatwa MUI tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi COVID-19 yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Ramadhan 1441 H/13 Mei 2020 M.

I. Ketentuan Hukum

2. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri (munfarid).

3. Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.

4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.

II. Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan COVID-19

1. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:

a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

2. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

3. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

III. Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah

Kaifiat shalat Idul Fitri secara berjamaah adalah sebagai

berikut:

1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi; Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

4. Membaca takbiratul ihram )???? ???? ) sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca doa iftitah.

6. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca: subhanallah walhamdulillah wala ilaha illallah wallahu akhbar

7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah pendek dari Alquran.

8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.

9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca: subhanallah walhamdulillah wala ilaha illallah wallahu akhbar

10. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

11. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

12. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

IV. Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri

1. Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat Idul Fitri.

2. Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.

3. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca ????? ???

c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan ????? ?? ??? ????? ???? membaca

d. Berwasiat tentang takwa.

e. Membaca ayat Al-Qur'an

4. Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca ????? ???

c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan ????? ?? ??? ????? ???? membaca

d. Berwasiat tentang takwa.

e. Mendoakan kaum muslimin

V. Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah

1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat

dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara

sendiri (munfarid).

2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka

ketentuannya sebagai berikut:

a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang

imam dan 3 orang makmum.

b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III

(Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.

c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.

d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

3. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri

b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).

c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.

d. Tidak ada khutbah.

VI. Panduan Takbir Idul Fitri

1. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.

3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.

4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).

5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

VII. Amaliah Sunnah Idul Fitri

Pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai

berikut:

1. Mandi dan memotong kuku

2. Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian

3. Makan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri

4. Mengumandangkan takbir hingga menjelang shalat.

5. Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang

6. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan ???? ???? ??? ? ????

(Novie Fauziah/okezone)