Kantor Staf Presiden: Negara Lagi Dalam Keadaan Sulit

Kamis, 14 Mei 2020

(Foto: tokopedia)

JAKARTA – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali dinaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan itu pun menuai kritik keras dari banyak pihak di tengah pandemi virus Korona atau Covid-19 ini.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan mengatakan, saat ini pemerintah juga menghadapi masa sulit di tengah pandemi virus Korona ini. Sehingga dipilihlah opsi menaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Negara juga dalam keadaan yang sulit. Penerimaan negara menurun drastis,” ujar Abetnego kepada wartawan, Kamis (14/5).

Menurut Abetnego, masyarakat juga perlu melihat bahwa pemerintah juga dalam menghadapi situasi sulit. Sehingga semata-mata bukan pemerintah tidak berpihak kepada rakyat.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas I, dan II. Sementara iuran kelas II akan naik pada 2021 mendatang.

Adapun Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada Selasa (5/5) kemarin. Kenaikan iuran BPJS tersebut diatur dalam Pasal 34.

Berikut rinciannya:

1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

2. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

3. Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. (Dimas Ryandi/Gunawan Wibisono/jawapos)