Mendag: Pasar tradisional Tetap Buka dengan Penerapan Protokol Pencegahan Covid-19

Kamis, 14 Mei 2020

JAKARTA - Kementerian Perdagangan mendorong agar pemerintah daerah melakukan pendekatan inovatif supaya roda ekonomi tetap berputar, termasuk roda ekonomi di pasar-pasar tradisional, di tengah Covid-19.  Inovasi tersebut disandingkan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, dibukanya pasar tradisional untuk memastikan pasokan bahan makanan terjamin. Dengan tujuan utama memenuhi ketersediaan bahan pokok, dan barang penting bagi masyarakat, dengan harga stabil. 

Dibukanya pasar tradisional juga menjadi upaya untuk memastikan produksi bahan pangan dari petani dan peternak tetap terserap.

Adapun protokol kesehatan yang dapat dilakukan antara lain rapid tes bagi pedagang-pedagang pasar sebelum melakukan usahanya sehingga menciptakan rasa aman pula bagi konsumen.

Bisa juga, tidak hanya pedagang tradisional, dengan mall-mall juga yang memang masyarakat ingin juga melakukan kegiatan usahanya demi kelangsungan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. 

Kendati tetap membuka layanan, Agus berpesan agar operasionalisasi tetap mengedepankan kebersihan pasar, pedagang dan pembeli, menerapkan physical distancing, serta mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Kemendag, lanjut Agus, juga terus mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan inovasi dalam operasional pasar rakyat di masa pandemi.

Inovasi itu misalnya, mengatur jam buka dan jumlah pedagang secara bergiliran atau menggunakan sistem pesan antar barang melalui media sosial, seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, sebagaimana telah dilakukan pengelola pasar di DKI Jakarta, Purbalingga, Palembang, Pontianak, Balikpapan, juga Denpasar.

Juga, bisa mencontoh inovasi Pemerintah Kota Salatiga dalam menata pasar rakyat di masa pandemi, di mana kini mayoritas pedagang dan pembeli di Pasar Pagi Salatiga telah menaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 seperti jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan pakai sabun di air mengalir, sehingga roda ekonomi di pasar terus berputar. 

Agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik, Kemendag berkoordinasi dengan BNPB yang akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia terkait operasional pasar rakyat.

Dengan ketentuan: menjaga jarak interaksi antara pedagang dan pembeli, wajib menggunakan masker, face shield, sarung tangan, dan penyediaan tempat cuci tangan, memberlakukan standar kebersihan berkala menggunakan disinfektan dan membersihkan lapak/kios pedagang, mengoptimalkan ruang terbuka untuk berjualan apabila diperlukan, pembatasan jumlah pengunjung dengan memperhatikan jaga jarak fisik, dan jam operasional pasar diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

Kemendag bersama Satuan Gugus Tugas di daerah, pemerintah provinsi dan kota/kabupaten, serta asosiasi terkait juga terus memonitor pasar rakyat agar tetap bersih dan higienis.

 “Perekonomian pasar rakyat harus tetap menjalankan operasinya, karena petani dan peternak yang menghasilkan produk-produk pangan bisa dipasarkan melalui pasar tradisional,” ucap Agus melalui keterangannya, Senin (11/5).(Yudho Winarto/kontan)