Denda BPJS Kesehatan Juga Naik Jadi 5%

Rabu, 13 Mei 2020

BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) 64 tahun 2020 tentang iuran BPJS Kesehatan menuai kontroversi. Beleid ini menjadi dasar hukum kenaikan iuran mulai 1 Juli 2020.

Tidak hanya itu, ternyata masih ada hal lain yang memberatkan para peserta BPJS Kesehatan tersebut.

Dalam Perpres 64 pasal 42 ayat 6 disebut jika denda 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp30 juta.

Dia melanjutkan, pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

"Padahal di pasal 38, di perpres ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Perpres 64 tahun 2020 ini sangat memberatkan masyarakat," jelas dia.(Taufik Fajar/okezone)