Ternyata THR PNS Bisa Cair Setelah Lebaran, Ini Aturannya

Rabu, 13 Mei 2020

(Foto: okezone)

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dan pensiuanan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 tentang Pemberian THR 2020 kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non-pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dalam aturan tersebut, mengatur waktu pencairan THR untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan. Mengutip aturan tersebut Rabu (13/5/2020), pencairan THR akan dilakukan paling cepat H-10 lebaran.

"Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi pasal 15 ayat (2).

Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mencairkan THR-nya. Karena untuk mencairkan THR diperlukan aturan untuk hukum yang dibuat oleh Pemerintah Daerah mengingat untuk ASN yang berada di daerah akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan PP tersebut untuk mengantisipasi adanya keterlambatan. Sehingga anggaran THR ini nantinya akan hangus

"Itu hanya antisipasi bila ada keterlambatan dalam pengurusan. Jangan sampai hangus," ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (13/5/2020).

Meskipun begitu Dwi meminta agar instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah untuk segera mencairkan THR. Mengingat THR sudah sangat dibutuhkan dan dinantikan oleh ASN, TNI, Polri dan Pensiunan.

"Kan semua mengharapkan THR ya secepatnya pasti harus cair," ucapnya. (Giri Hartomo/okezone)