Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas, Doni Klarifikasi

Rabu, 13 Mei 2020

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA -- Pemerintah mengklarifikasi rencana pelonggaran pembatasan sosial dengan mengizinkan warga dengan usia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja dan beraktivitas normal. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, prioritas bagi pekerja berusia muda untuk kembali bekerja hanya diperuntukkan bagi sejumlah sektor yang memang diperbolehkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berjalan.

Artinya, pernyataan Gugus Tugas kemarin lebih bersifat imbauan kepada pemilik usaha yang diberi izin beroperasi, agar memprioritaskan pegawai dengan usia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja. Cara ini juga diyakini bisa menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB memang disebutkan mengenai bidang usaha yang dikecualikan dalam peliburan aktivitas tempat kerja.

Pasal 13 ayat 3 beleid tersebut menjelaskan, bidang usaha yang diperbolehkan tetap buka selama PSBB antara lain kantor atau instansi yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, BBM dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian dan keuangan, komunikasi, industri serta ekspor-impor, distribusi dan logistik, serta kebutuhan dasar lainnya.

"Kenapa kita menganjurkan para pimpinan perusahaan di kantor untuk berikan prioritas untuk kelompok usia yang relatif muda, karena menurut data, bahwa usia 60 tahun ke atas mengalami angka kematian tertinggi (akibat Covid-19) yaitu 45 persen," jelas Doni usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Selasa (12/5).

Doni menekankan, bahwa imbauannya memang ditujukan kepada pemilik usaha yang sektornya sudah ditentukan dalam PMK 9/2020, agar memprioritaskan pegawai muda. Faktor kesehatan menjadi alasan di baliknya.

Menurut data Gugus Tugas, pasien Covid-19 berusia 46-59 tahun mencatatkan tingkat kematian 40 persen. Kebanyakan dari mereka yang meninggal dunia memiliki riwayat penyakit menahun seperti hipertensi, diabetes, jantung, asma, ginjal, dan penyakit lainnya.  

"Maka tentunya seluruh pimpinan di perusahaan, seluruh para manajer, kepala di tiap-tiap bagian yang mempekerjakan karyawan pegawai harus memperhitungkan faktor data yang telah berhasil dikumpulkan oleh gugus tugas gabungan dari ahli epidemiolog dari berbagai perguruan tinggi termasuk tim dari Kemenkes," ujar Doni. (Sapto Andika Candra/ Andri Saubani/republika)