Garuda Indonesia (GIAA) Pastikan Tidak Menaikkan Harga Tiket Pesawat

Ahad, 10 Mei 2020

USTRASI. Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) antre menaiki pesawat Garuda yang disewa khusus di Bandar Udara Internasional Velana, Maldives. (Foto: antara)

JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) resmi tebang kembali mengangkut penumpang pada 7 Mei 2020. Tentunya hal ini tetap menerapkan sistem protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah.

Maskapai Garuda indonesia kembali mengudara berdasarkan kebijakan yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan aturan PM 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan RI.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan, tak memanfaatkan momen ini untuk menaikkan tiket pesawat. "Penerbangan dua hari ini juga tidak ramai. TBA juga tidak boleh naik," tegas Irfan kepada kontan, Minggu (10/5).

Berdasarkan penelusuran kontan melalui website resmi Garuda Indonesia, harga tiket Garuda Indonesia untuk penerbangan Jakarta-Surabaya dengan keberangkatan tanggal 12 Mei 2020, dibandrol Rp 1.418.700.

Tidak hanya itu, untuk penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta menuju Yogyakarta, dengan jadwal keberangkatan tanggal 14 Mei 2020, harga tiket dibandrol Rp 1.067.800.

Sedangkan untuk penerbangan dengan rute Jakarta-Medan, dengan jadwal penerbangan 12 Mei 2020, Garuda Indonesia menjual tiketnya seharga Rp 2.113.900.

Garuda Indonesia melayani operasional yang mengacu pada ketentuan kriteria penumpang yang dapat mengakses transportasi di masa pandemi. Tidak semua penumpang bisa dengan mudah naik turun pesawat Garuda.

Garuda Indonesia meminta persyaratan yang cukup ketat dalam penerbangan domestik maupun luar negeri, karena pembatasan sesuai PSBB, jumlah penumpang juga dibatasi yaitu maksimal 50% dari kapasitas kursi.

Dengan jumlah penumpang yang dibatasi Irfan menjelaskan, pihaknya masih mengesampingkan untung dan rugi dalam hal ini, menurutnya yang terpenting pihaknya memastikan konektifitas tetap terjalin. "Kita juga fokus di cargo buat nutupin kerugian," ujarnya.

Mengenai pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi oleh penumpang.

Maskapai Garuda Idonesia menerapkan prosedur penerimaan dan screening yang sangat ketat seperti pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan dan lain-lain.

Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor. Selain itu, penumpang juga harus menyertakan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.

Sementara untuk jumlah pesawat yang dioperasikan selama masa PSBB, Irfan menyebut jumlahnya dinamis. "Tapi kita usahakan menjangkau semua lokasi," pungkasnya.(Selvi Mayasari/Noverius Laoli/kontan)