Agar Tersangka Tak Buron, Firli Bahuri Ubah Strategi Penindakan di KPK

Ahad, 10 Mei 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan, akan mengubah strategi penindakan di lembaga antirasuah. Polisi jenderal bintang tiga ini meyakini, hal ini akan mengurangi resiko pelaku dugaan tindak pidana korupsi menjadi buronan KPK.

“Ke depan, jika penyidikan sudah diperoleh bukti yang cukup, tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan, baru diumumkan. Ini agar tersangka tidak punya waktu untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Firli dalam pesan singkatnya, Minggu (10/5).

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menyebut, strategi ini sudah mulai diterapkan saat menjerat Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Ramlan Suryadi. Mereka dijerat dalam kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Aries HB dan Ramlan lebih dulu diamankan KPK. Keduanya kemudian dibawa ke KPK dan dilakukan pemeriksaan, barulah pimpinan KPK mengumumkan status tersangka mereka ke publik.

Firli mengakui, strategi ini tak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK sebelumnya. Selain itu, saat mengumumkan ke publik, para tersangka juga dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

“Saya terus mengulang, bahwa langkah pengumuman tersangka dengan metode penangkapan dan bukti yang kuat adalah memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, profesionalisme dan akuntabilitas,” cetus Firli.

Terkait kini banyaknya pelaku korupsi yang menjadi DPO KPK, lanjut Firli, pihaknya memastikan akan tetap mengejar para buronan pelaku tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami tidak pernah berhenti melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap tersangka berstatus DPO,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kini terdapat 8 tersangka pelaku tindak pidana korupsi yang menjadi buronan KPK. KPK belum lama ini, memasukan bos PT Borneo Lumbung Energy, Samin Tan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

Selain itu, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Nurhadi buron bersama dua tersangka lainnya, Rezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, serta Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto. Mereka dijadikan buron lantaran tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK sebagai tersangka.

Tak hanya itu, tersangka korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan masuk dalam DPO pada September 2019. Keduanya juga merupakan buronan KPK.

KPK juga menetapkan DPO untuk Mantan Panglima GAM Wilayah Sabang Izil Azhar alias Ayah Marine pada Rabu 26 Desember 2018 silam. Izil ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Terakhir, politikus PDI Perjuangan Harun Masiku yang menjadi buron KPK atas kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).
Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Harun diduga merupakan saksi kunci dari kasus dugaan suap kepada Wahyu. Mantan komisioner KPU itu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. (Nurul Adriyana Salbiah/Muhammad Ridwan/jawapos)