Saat Berlakunya Larangan Mudik, Beragam Syarat untuk Bisa Naik Pesawat

Ahad, 10 Mei 2020

Suasana lalu lalang calon penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA – Bagaimana dengan kemungkinan mudik lewat jalur ”langit”? Memang transportasi udara sudah kembali dibuka oleh pemerintah.

Meski terbatas, penerbangan niaga berjadwal rute domestik boleh beroperasi mengangkut penumpang sejak 7 Mei 2020.

Namun, syaratnya beragam untuk bisa menaiki pesawat. Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid menjelaskan, setidaknya ada tujuh hal yang harus jadi perhatian.

Mulai titik layanan keberangkatan hingga memasuki boarding lounge. Seperti yang sudah diterapkan di bandara tersibuk di Indonesia, Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Lebih detail, dia menjabarkan, di bandara tersebut, layanan keberangkatan hanya terdapat di dua titik, yaitu di terminal 2-gate 4 dan terminal 3-gate 3. Di setiap titik terdapat posko pengendalian percepatan penanganan Covid-19 yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

”Di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan,” kata Wasid.

Yakni, lanjut dia, tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai surat edaran (SE) 4/2020. SE tersebut berisi kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

”Masih di posko yang sama, calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (health alert card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP,” ujarnya.

Setelah semua berkas lengkap, HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, calon penumpang menuju meja pemeriksaan kedua. Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas dicek ulang, begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP. Setelah berkas dinyatakan lengkap, calon penumpang mendapat surat clearance dari personel KKP.

Berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass. Setelahnya, penumpang menuju security checkpoint (SCP) 2. Di SCP 2 itu, personel aviation security memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri. Jika klir, penumpang dapat menuju boarding lounge.
SEPI: Suasana sepi terlihat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (9/5/2020). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

”Oleh karena itu, kami mengimbau calon penumpang pesawat agar sudah hadir di bandara 3–4 jam sebelum jadwal keberangkatan,” tegasnya.

Adapun sesuai dengan SE 4/2020, yang masuk kriteria pengecualian (diperbolehkan melakukan perjalanan di masa larangan mudik), antara lain, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; serta pelayanan kesehatan. Juga, mereka yang bekerja pada pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Dan, perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Lalu, repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku. (Ilham Safutra/mia/c10/ttg/jawapos)