Tak Punya Surat Bebas Covid-19, Penumpang Pesawat Batal Berangkat

Ahad, 10 Mei 2020

Calon penumpang pesawat melakukan check in di Bandara International Minangkabau pada Minggu (10/5). (Foto: Angkasa Pura II/Antara)

PADANG –Sejumlah penumpang pesawat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Padang Pariaman, Sumatera Barat, batal berangkat tujuan ke Jakarta pada Minggu (10/5). Hal itu karena mereka tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19.

Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau, Yos Suwagiono, seperti dilansir dari Antara di Padang Pariaman menjelaskan, berdasar protokol pengamanan diri, calon penumpang pesawat harus melengkapi sejumlah dokumen.

”Ada sejumlah penumpang yang batal berangkat ke Jakarta karena tidak memiliki dokumen bebas Covid-19 berdasar hasil pemeriksaan petugas di Tim Satgas Covid-19 BIM. Akhirnya para penumpang tersebut melakukan penjadwalan ulang keberangkatan untuk melengkapi dokumen perjalanan,” ujar Yos Suwagiono pada Minggu (10/5).

Selain itu, ada 35 calon penumpang yang telah memesan tiket tetapi tidak hadir di bandara sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. ”Proses selanjutnya maskapai memfasilitasi penumpang untuk penjadwalan tiket memenuhi kriteria syarat pelaku perjalanan penerbangan atau pengembalian,” tutur Yos Suwagiono.

Dia menyebutkan, setelah melalui proses pemeriksaan, sebanyak 14 orang dibolehkan ikut dalam penerbangan pesawat rute Padang–Jakarta, tiga orang penjadwalan ulang karena mengurus kelengkapan dokumen, satu orang mengembalikan tiket, dan 35 orang tidak ada keterangan karena tidak hadir di BIM.

Yos menyatakan, sejumlah syarat perjalanan yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat selama masa pandemi yaitu menerapkan protokol kesehatan yang ketat, menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh wajah. Kemudian menunjukkan identitas KTP, surat tugas perjalanan dinas bagi ASN, TNI, dan Polri, menunjukkan hasil tes uji cepat Covid-19 yang dinyatakan negatif.

”Selain itu wajib membuat surat pernyataan di atas materai dengan ketahui kepala desa atau lurah,” terang Yos Suwagiono.

Dia menambahkan, calon penumpang sudah harus berada di bandara tiga sampai empat jam sebelum berangkat dalam rangka pemeriksaan dokumen. Saat akan berangkat penumpang akan menjalani pemeriksaan dokumen tersebut termasuk mengisi Health Alert Card, kemudian pemeriksaan kesehatan oleh petugas kantor Kesehatan Pelabuhan dengan menerbitkan surat clearance kesehatan. (Latu Ratri Mubyarsah/Antara/jawapos)