Curhatan Sri Mulyani Soal Covid-19 di Penghujung Akhir Pekan

Sabtu, 09 Mei 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Setkab)

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah salah satu orang yang paling sibuk saat negara menghadapi Covid-19. Virus yang super mini ini mampu memporak-porandakan sektor ekonomi yang selama ini telah ditata pemerintah.

Salah satu kesibukan Sri Mulyani pada penghujung pekan ini adalah mengikuti rapat secara daring dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Topik yang dibasa cukup pelik, yakni membahas mengenai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Tidak hanya itu, Sri Mulyani juga mengungkapkan secara detail mitigasi keuangan Indonesia di tengah pandemi virus corona.

Sri Mulyani menjelaskan kronologi kejadian serangan pendemi Covid-19 yang luar biasa di seluruh dunia termasuk Indonesia. "Efek dominonya menyebabkan perekonomian menurun," ujarnya dalam postingan Facebook milikanya, Sabtu (9/5/2020).

Menjelang akhir pekan, saya menghadiri rapat kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk membahas mengenai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 serta efeknya terhadap ekonomi di daerah, yang dikaitkan dengan kondisi perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Berbagai topik dibahas, antara lain perkembangan pandemi Covid-19, respon cepat atas situasi kegentingan yang luar biasa, respon kebijakan fiskal nasional, perubahan postur APBN 2020, dan kebijakan TKDD dan APBD.

Saya menjelaskan, kronologi kejadian serangan pendemi Covid-19 yang luar biasa di seluruh dunia termasuk Indonesia. Efek dominonya menyebabkan perekonomian menurun. Pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 tumbuh 2,3% untuk skenario berat, sedangkan skenario sangat berat 0,4%.

Kondisi ini sangat berat, sehingga Presiden harus mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk merespon kondisi kegentingan yang memaksa agar pemerintah dapat bergerak cepat melakukan penanganan dan meminimalisir dampak Covid-19 ke masyarakat.

 Virus Corona

Covid-19 sudah menyebar hingga ke 34 provinsi di Indonesia, oleh karena itu penting bagi daerah untuk turut menyesuaikan anggaran belanja pada APBD dan memprioritaskannya untuk penanganan Covid-19 di daerah masing-masing. Sebagai bentuk upaya percepatan, Pemerintah Pusat telah menetapkan Surat Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu untuk mendorong percepatan penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional oleh Pemda.

Untuk itu penting sekali bagi Pemda melakukan refocussing dan realokasi anggaran belanja APBD hanya fokus di tiga hal, yaitu kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan bagi usaha khususnya UMKM. Di dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah diberikan diskresi bagi Kepala Daerah untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran tersebut.

Pemerintah Pusat telah melakukan penyesuaian atas TKDD untuk anggaran DAU, DAK fisik dan non fisik, DBH, DID, serta BLT Dana Desa, dengan total estimasi yang direalokasi untuk penanganan Covid-19 mencapai sebesar Rp50 triliun. Meski total nilai TKDD terlihat menurun, namun alokasi dana yang besar untuk stimulus fiskal ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang berada di daerah. (Rani Hardjanti/okezone)