Transportasi Umum Boleh Beroperasi, Tak Hanya Angkut Pebisnis

Kamis, 07 Mei 2020

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) menyampaikan keterangan. (Foto: Bisnis/Abdullah Azzam)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan menjelaskan keputusan untuk menjalankan kembali operasional transportasi publik bukan dengan tujuan mudik mulai Kamis (7/5/2020) tidak hanya berlaku bagi pebisnis.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan secara garis besar aktifnya layanan transportasi berlaku bagi pihak yang telah dikecualikan dalam aturan Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H. Selain itu, pengecualian larangan bepergian juga dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang berkebutuhan khusus dan dengan kasus dan kondisi yang khusus.

"Ada orang tuanya yang sakit, atau ada anaknya akad nikah, toh sekarang ini di Jakarta ada kurang lebih 10.000 pegawai musiman yang tidak lagi bekerja di Jakarta. Mereka ini bisa diberikan rekomendasi kami siapkan untuk pulang. Tidak ada mudik dan pulang kampung, Kalau pekerja boleh,” ujarnya, Rabu (6/5/2020).

Budi pun berharap polemik definisi mudik dan pulang kampung tidak menimbulkan perdebatan yang lebih jauh. Terlebih, keduanya sama dan sebangun.

"Jangan membuat itu dikotomi, itu sama, jadi gak ada perbedaan. Diulang-ulang di sidang kabinet jangan pulang kampung jangan mudik, jadi please jangan menginterprentasikan satu bahasa dengan bahasa yang lain, sehingga mendasarkan orang bisa pulang," tekannya.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menekankan tidak adanya perubahan peraturan terkait dengan larangan mudik. Menurutnya kemenhub tetap memberlakukan pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB.

Adita menekankan yang diatur adalah pengecualian untuk kepentingan khusus   yang diatur kriterianya maupun syarat2nya oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.

Dia menegaskan semua penumpang yang diperbolehkan diatur oleh protokol kesehatan yang ketat. Kemenhub, tekannya, hanya menyediakan transportasi di semua moda (darat, laut, udara dan Kereta Api), tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020. (Rio Sandy Pradana/Anitana Widya Puspa/Bisnis)