Misteri Tagihan Listrik PLN Naik saat WFH, Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu, 06 Mei 2020

Warga memasukan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

MEMASUKI bulan Mei 2020, masyarakat Indonesia ramai-ramai mengeluhkan kenaikan tagihan listrik pascabayar. Kenaikan ini dialami saat melakukan pembayaran konsumsi listrik untuk bulan April 2020, saat banyak aktivitas belajar dan bekerja dari rumah dilakukan.

Isu liar menyebut bahwa PLN sengaja menaikkan diam-diam tarif dasar listrik. Bahkan ada pendapatan, BUMN itu sengaja menaikkan listrik untuk mensubsidi pelanggan yang menggunakan daya rendah, yaitu 900VA dan 450VA.

Pihak PT PLN (Persero) sendiri mengaku sama sekali tidak menaikkan tarif listrik. Mereka bilang, kenaikan tagihan tarif listrik bisa jadi karena adanya peningkatan pemakaian Kilowatt Jam (kWh) para pelanggan tersebut.

Tetapi, beberapa masyarakat yang masih bekerja di luar rumah atau tidak work from home (WFH) mengaku tagihan listriknya tetap naik. Padahal tidak terjadi peningkatan pemakaian listrik, dan anehnya, catatan tagihan listrik pemakaian kWh pelanggan yang tidak WFH itu juga ikut-ikutan naik.

Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka, memastikan tarif dasar listrik seluruh golongan tarif tidak mengalami kenaikan, termasuk rumah tangga daya 900 Volt Ampere (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) dan di atasnya.

“Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan,” katanya dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Menurut Made, adanya peningkatan tagihan pada pelanggan rumah tangga disebabkan oleh meningkatnya konsumsi listrik masyarakat karena semua aktivitas kini terpusat di rumah; ibadah, belajar, dan bekerja, di rumah.

Pencatatan meteran listrik yang tidak tepat

Pernyataan Made banyak dipertanyakan oleh masyarakat, terutama netizen yang banyak mengeluhkan kenaikan tagihan listrik di media sosial seperti Twitter.

Keanehan tagihan listrik juga dialami oleh seorang pelanggan PLN, Amir Karimuddin. Ia menceritakan tagihan listrik yang meroket tajam dibanding tiga bulan lalu.

"Hahaha.. tagihan PLN tiba-tiba naik hampir 60 persen bulan ini aja dibanding 3 bulan sebelumnya. Baca-baca di media sosial, kasus kenaikan tajam ini sangat umum bulan ini. Udah telp ke 123, ngakunya angka di meteran tercatat bener dan tidak ada kenaikan harga per Kwh," tulis Amir dalam twit yang sudah diizinkan untuk dikutip oleh kumparan.

Amir berpendapat, pencatatan meteran listrik untuk bulan April tidak tepat. Hal ini bisa saja terjadi. Pasalnya, sejak mulai diterapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), PLN tidak mengizinkan petugas pencatat meteran listrik untuk terjun ke lapangan demi mencegah penularan COVID-19.

"Hipotesis saya: pencatatan per April 2020 versi PLN tidak tepat, kemudian koreksinya dirapel ke bulan Mei 2020. Not wise sih, tapi ini common practice oleh mereka. Menurut saya masih wajar kalau kenaikan sampe 30 persen karena PSBB/WFH, tapi kalo sampai 60-80 persen harusnya ada penjelasan," ungkapnya.

Pengamat energi Fabby Tumiwa menyebutkan, sebenarnya PLN tidak asal-asalan dalam mengambil kebijakan dalam pencatatan meteran listrik pelanggan. Memang bisa saja terjadi kesalahan catat, namun PLN memiliki sistem rekonsiliasi yang bertujuan untuk membetulkan pencatatan sehingga tagihan bisa kembali normal.

"Jadi, sebenarnya tidak asal-asalan. Petugas catat meter itu tidak bisa datang karena COVID-19. Biasanya petugas itu 'kan datang ke rumah-rumah tanggal 15 sampai 20 setiap bulannya. Itu yang normal, sekarang kan dalam keadaan tidak normal. Yang dicatat oleh PLN itu adalah rata-rata konsumsi bulanan," jelasnya saat dihubungi kumparan, Selasa (5/5).

"Nanti PLN akan melakukan rekonsiliasi, pencatat meter akan datang setelah pandemi, nah itu akan diperbaiki di akhir tahun. Kemudian, kalau ada kelebihan di bulan berikutnya ada potong, karena pencatat meter sudah memperbaikinya," tambah pria yang juga menjabat Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR).

Lapor meteran listrik via WhatsApp

Untuk menyiasati petugas yang tidak bisa keliling rumah, PLN menerapkan sistem baru mulai tagihan rekening bulan Mei 2020. PLN menyiapkan layanan melalui WhatsApp terpusat bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stan dan foto kWh meter.  

Pelanggan pascabayar dapat mengirimkan angka stan kWh meter melalui layanan WhatsApp terpusat PLN dengan nomor 08122 123 123. Pelaporan angka stan meter dapat dilakukan oleh pelanggan sesuai tanggal pencatatan meter masing-masing pelanggan yang akan diinformasikan pada awal proses pelaporan mandiri melalui WhatsApp.

Laporan dari pelanggan tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya. Sementara bagi pelanggan yang tidak melaporkan angka kWh meter, dasar perhitungan tagihan listrik akan menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir.

Tagihan listrik naik misterius, apa yang harus dilakukan?

Fabby mengatakan, situasi WFH sangat mempengaruhi konsumsi listrik bulanan. Masyarakat memiliki budaya baru yang sebelumnya konsumsi listrik pada saat siang hari rendah, kini menjadi banyak karena aktivitas di dalam rumah naik.

"Sudah bisa dipastikan WFH akan menyebabkan kenaikan listrik di rumah. Ada the new normal yang baru. Orang banyak aktivitas seharian ada di rumah, semua orang pakai komputer dan AC lebih sering di rumah. Kalau dalam kondisi sekarang, pelanggan enggak bisa bilang "ah enggak ngapa-ngapain" kok listrik naik. Kita cenderung melihat aktivitasnya, bukan frekuensinya yang naik," tuturnya.

Jika kenaikan, misalnya 30-50 persen, menurut Fabby adalah hal yang wajar. Tapi jika naik dua kali lipat, maka perlu dipertanyakan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

    Cek konsumsi listrik. Hitung kWh meter pemakaian per bulan. Pengecekan bisa dilakukan di aplikasi PLN Mobile
    Bandingkan konsumsi listrik dengan bulan-bulan sebelumnya.
    Jika ada kenaikan, cek pola pemakaian listrik. Ada beberapa perangkat elektronik yang perlu diperhatikan, seperti AC, komputer, charger laptop atau ponsel, lampu, dispenser dan lainnya.

Untuk menghitung apakah tagihan bulan April lalu terjadi anomali yang cukup besar dan tidak wajar, kamu bisa mengeceknya melalui aplikasi resmi PLN Mobile yang tersedia untuk pengguna Android.
Dari data yang tersedia di aplikasi tersebut, kamu bisa hitung besaran tagihan, apakah sesuai dengan pemakaian listrik yang digunakan atau tidak.

Contoh, hitungan kasar untuk rumah tangga yang menggunakan daya 1.300 VA memiliki tarif dasar listrik sebesar Rp 1.467/kWh. Jadi, total pemakaian listrik dalam kWh meter dikali Rp 1.467, ditambah dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sekitar 10 persen dan biaya meterai Rp 3.000.

Misalkan total pemakaian listrik bulan April sebesar 387 kWh, maka 387 x 1.467 + 10 persen + 3.000. Hasil hitungan tersebut adalah total tagihan bulanan yang harus dibayar. Hitungan tersebut belum termasuk denda atau tunggakan dan biaya administrasi jasa pembayaran listrik online.

Jika kamu merasa benar ada kejanggalan, maka bisa melaporkan ketidaksesuaian tersebut ke Ditjen Ketenagalistrikan yang menyiapkan halaman khusus di http://bit.ly/konsumenlistrik. (Kumparan)

 

9