Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin (20/4/2020). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/5). Kedatangan kali ini sebagai tindak lanjut dari permintaan MAKI agar KPK melakukan pencegahan dugaan korupsi dalam proyek Kartu Prakerja yang dikerjasamakan dengan delapan perusahaan digital platform.
Boyamin menguraikan beberapa poin yang disampaikan kepada KPK :
“Artinya jika ada dugaan korupsi misalnya dugaan mark up, maka KPK sudah bisa memulai penyelidikan atau setidak-tidaknya memulai pengumpulan bahan dan keterangan. Hal ini berbeda dengan permintaan Kami sebelumnya yang sebatas permintaan pencegahan dikarenakan belum ada pembayaran pelatihan kartu prakerja,” ujar dia dalam keterangannya, Senin (4/5).
“Penunjukan delapan mitra kerjasama pelatihan kartu prakerja diduga tidak melalui beauty contest, tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis karena sebelumnya tidak diumumkan syarat-syarat untuk menjadi mitra, sehingga penunjukan delapan mitra juga diduga melanggar ketentuan dalam bentuk persaingan usaha tidak sehat atau monopoli,” paparnya.
“Dengan pendapat ini, Saya memberikan argumen bahwa keuntungan delapan mitra diduga sebesar 66 % dari jumlah uang yang diterima mitra dari masing-masing biaya pelatihan kartu prakerja. BPK atau BPKP memberikan batasan keuntungan 20 % sehingga terdapat dugaan pemahalan harga sekitar 46 %.,” tuturnya.
Meskipun demikian perkiraan keuntungan ini masih perlu dihitung secara cermat masing-masing mitra dikarenakan terdapat mitra yang memberikan diskon biaya pelatihan.
Terhadap masukan materi yang disampaikan diatas, pihak KPK akan menindaklanjuti sesuai kewenangan berdasar ketentuan yang berlaku, yang tentunya jika ditemukan indikasi , bukti dan unsur korupsi akan diproses sebagaimana mestinya dan jika tidak ditemukan maka akan dihentikan. (Fahriyadi/kontan)