Gagal Melunasi MTN yang Jatuh Tempo, Perum Perumnas Siapkan Restrukturisasi

Sabtu, 02 Mei 2020

Apartemen Mahata Tanjung Baratyang dikembangkan Perumnas. (Foto: dok Perumnas)

JAKARTA - Hari Selasa (28/4) lalu, semestinya merupakan jatuh tempo bagi Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional alias Perum Perumnas untuk melunasi utang medium term note (MTN).

Namun, Perum Perumnas tidak memenuhi kewajibannya membayar pokok MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A yang dirilis pada 2017 itu.

Dalam suratnya kepada Direksi Pemegang Rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tertanggal 27 April 2020, Direktur KSEI Syafruddin menyebutkan, pembayaran pokok kepada pemegang MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A yang seharusnya dilaksanakan pada 28 April 2020 ditunda.

Penundaan ini, kata Syafruddin, lantaran belum efektifnya dana pokok MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan.

Terbit pada 25 April 2017, MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A memiliki nilai pokok Rp 200 miliar. MTN bertenor tiga tahun ini menawarkan bunga tetap sebesar 9,75% yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Hingga siang, Perum Perumnas belum juga mentransfer dana pembayaran pokok MTN ke rekening KSEI. Syafruddin bilang, pembayaran pokok MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A tetap ditunda.

Penundaan pembayaran MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A juga sebagai tindak lanjut surat Perum Perumnas dengan nomor DIRKEU/0622/7/IV/2020 yang ditujukan kepada KSEI.

Dalam surat tersebut, Syafruddin bilang, Perum Perumnas menginformasikan telah mengajukan permohonan penundaan kepada pemegang MTN. "Karena kondisi Covid ini, infonya akan dilakukan restrukturisasi," ujar Syafruddin.

Langkah Perum Perumnas menunda pelunasan MTN I/2017 Seri A tentu cukup mengejutkan. Maklum, kondisi perusahaan pelat merah itu sebelumnya sehat-sehat saja.

Pada Februari lalu, lembaga pemeringkat Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) masih menegaskan peringkat MTN Perumnas I/2017 di posisi BBB+.

Kinerja Perumnas turun drastis

Efek utang dengan peringkat BBB mengindikasikan parameter poteksi yang memadai dibandingkan surat utang Indonesia lainnya. Meski begitu, menurut Pefindo, kondisi ekonomi yang buruk atau keadaan yang terus berubah bisa memperlemah kemampuan obligor terhadap komitmen keuangan jangka panjangnya.

Saat itu, Pefindo menyebutkan, Perumnas akan membayar MTN jatuh tempo menggunakan kas internal. Pefindo juga menyebutkan, kas dan setara kas Perumnas per Desember 2019 sebesar Rp 1,03 triliun dan fasilitas kredit yang belum digunakan sebesar Rp 600 miliar.

 

Kinerja Keuangan Perum Perumnas
(Rp miliar)
  2019 2018 2017 2016
Aset 10.318,40 10.012,00 7.998,40 6.567,00
Liabilitas 4.823,40 3.654,50 2.673,20 1.943,20
Ekuitas 2.915,90 3.386,20 3.059,30 2.846,80
Pendapatan 855.0 2.667,10 2.337,40 1.262,80
Sumber: Pefindo

 

Akhir Januari lalu, Perum Perumnas masih sanggup melunasi MTN yang jatuh tempo. Saat itu, Perum Perumnas melakukan pembayaran atas pokok MTN II Perum Perumnas Tahun 2019 senilai Rp 200 miliar.

Namun, kondisi keuangan Perum Perumnas berubah drastis gara-gara pandemi virus corona alias Covid-19. Makanya,  Direktur Keuangan Perum Perumnas Eko Yuliantoro mengatakan, Perum Perumnas dengan sangat terpaksa meminta kepada investor keringanan untuk menunda pembayaran pokok MTN.

"Ada hubungannya dengan pandemi Covid-19 yang menyebabkan kegiatan usaha Perumnas dalam dua bulan ini drop signifikan," ujar Eko.

Perumnas siapkan restrukturisasi

Menurut Eko, dengan terjadinya pandemi virus corona ini, volume usaha menurut sekitar 75%. Ini lantaran segmen pasar Perimnas, yakni masyarakat berpenghasilan rendah terkena dampak yang signifikan.

Meski kebutuhan untuk memiliki rumah masih sangat besar, daya beli masyarakat berpenghasilan rendah saat ini terganggu. Sehingga, mereka menunda kebutuhan rumah untuk sementara waktu.

Di sisi lain, calon pembeli juga terkendala dalam melakukan kunjungan fisik ke lokasi proyek serta pengurusan kredit pemilikan rumah (KPR) melambat. Apalagi, lokasi proyek-proyek utama Perumnas sebagian besar terletak di kawasan merah alias red zone.

Persoalan lain, tidak ada yang tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Karena itu, Eko bilang, manajemen Perum Perumnas memutuskan untuk sementara waktu menunda pembayaran pokok MTN yang jatuh tempo pada bulan ini.

Eko mengatakan, keputusan ini diambil sebagai tindakan untuk berjaga-jaga sambil melihat perkembangan situasi ke depan.

"Apabila situasi perekonomian telah mulai menunjukkan perbaikan yang signifikan dan kegiatan usaha Perumnas telah mulai kembali normal, maka sesegera mungkin kami akan menyelesaikan kewajiban tersebut," kata Eko.

Untuk saat ini, Perum Perumnas tengah menyiapkan beberapa opsi restrukturisasi MTN. Sayang, Eko masih enggan menginformasikan opsi restrukturisasi yang akan Perum Perumnas ajukan ke pemegang MTN. "Masih belum firm karena di saat seperti ini membuat proyeksi bukan hal yang mudah," kata Eko.

Yang jelas, Perum Perumnas saat ini sudah mencoba berkomunikasi dengan pemegang MTN melalui agen pemantau, yakni Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJBR) alias Bank BJB.

Keputusan Perum Perumnas menunda pelunasan MTN I/2017 Seri A membuat peringkat utang Perum Perumnas turun.

Peringkat MTN I/2017 Seri A menjadi default

Pada hari ini, Selasa (28/4), Pefindo menurunkan peringkat MTN I/2017 Seri A milik Perum Perumnas dari BBB+ menjadi D alias default.

Pefindo menyebutkan, penurunan peringkat MTN Perum Perumnas I/2017 Seri A tersebut sehubungan dengan ketidakmampuan perusahaan untuk membayar pokok MTN sebesar Rp 200 miliar.

Efek utang diberi peringkat D pada saat gagal bayar, atau gagal bayar atas efek utang terjadi dengan sendirinya pada saat pertama kali timbulnya peristiwa gagal bayar atas efek utang tersebut.

Pada saat bersamaan, Pefindo juga menurunkan peringkat Perum Perumnas menjadi SD alias selective default dari sebelumnya BBB+.

Obligor dengan peringkat SD menandakan obligor gagal membayar satu atau lebih kewajiban finansialnya yang jatuh tempo, baik atas kewajiban yang telah diperingkat atau tidak diperingkat, tetapi masih melakukan pembayaran tepat waktu atas kewajiban lainnya.

Pefindo juga menurunkan peringkat MTN Perum Perumnas lainnya dari BBB+ menjadi CCC. MTN tersebut antara lain MTN II/2016, MTN III/2016, MTN IV/2016, MTN I/2017 Seri B, MTN III/2018, MTN III/2019, MTN I/2019, MTN IV/2019, MTN V/2019, MTN VI/2019, MTN VIII/2019, dan MTN IX/2019.

Efek utang dengan peringkat CCC, menurut Pefindo, pada saat ini rentan untuk gagal bayar dan tergantung pada kondisi bisnis dan keuangan yang lebih menguntungkan untuk dapat memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya atas efek utang.

Total MTN Perumnas mencapai hampir Rp 3 triliun

Sejak tahun lalu, Perumnas terbilang agresif dalam menghimpun pendanaan melalui penerbitan MTN. Total, nilai pokok MTN Perum Perumnas saat ini mencapai Rp 2,9 triliun. Sementara MTN yang akan jatuh tempo di tahun ini sebesar Rp 600 miliar. (Herry Prasetyo/A.Herry Prasetyo/kontan)