Halo Nasabah, Begini Cara Minta Keringanan Kredit di Bank BRI

Jumat, 01 Mei 2020

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) Sunarso.. (Foto: Bisnis - Dedi Gunawan)

JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menjelaskan sejumlah skema restrukturisasi kredit bagi nasabah yang terdampak Covid-19.

Direktur Utama BRI Sunarso hal tersebut dalam rapat bersama Komisi VI DPR melalui video streaming pada Kamis (30/4/2020).

"Untuk usaha mikro, kecil, dan ritel, ada empat skema restrukturisasi," paparnya.

Pertama, debitur yang mengalami penurunan omzet sampai dengan 30 persen, restrukturisasi berupa penurunan suku bunga diberikan perpanjangan waktu kredit.

Kedua, debitur yang mengalami penurunan omzet 30 persen - 50 persen, restrukturisasi berupa penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 bulan.

Ketiga, debitur yang mengalami penurunan omzet 50 persen - 75 persen, penundaan pembayaran bunga selama 6 bulan, dan penundaan angsuran pokok hingga 12 bulan.

Keempat, debitur yang mengalami penurunan omzet 75 persen, penundaan pembayaran bunga selama 12 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.

Adapun, untuk konsumer, ada 3 skema restrukturisasi. Pembagiannya ialah debitur dengan penurunan penghasilan hingga 10 persen, penurunan penghasilan 10 persen - 30 persen, dan penurunan penghasilan lebih dari 30 persen.

Pertama, debitur dengan penurunan penghasilan hingga 10 persen diberikan keringanan perpanjangan waktu kredit maksimal 12 bulan. Pokok dan bunga kredit tetap dibayarkan.

Kedua, debitur penurunan penghasilan 10 persen - 30 persen restrukturisasi berupa penundaan pembayaran angsuran pokok maksimal 12 bulan. Pembayaran bunga lebih ringan.

Ketiga, debitur dengan penurunan penghasilan lebih dari 30 persen mendapat restrukturisasi penundaann pembayaran angsuran pokok dan bunga maksimal 12 bulan.

Sementara itu, untuk nasabah menengah dan korporasi, ada 2 skema restrukturisasi yang disiapkan BRI. Pertama, untuk debitur dengan penurunan omzet hingga 20 persen dan tidak terdampak fluktuasi kurs, diberikan restrukturisasi penjadwalan angsuran pokok dan penurunan bunga.

Kedua, debitur yang mengalami penurunan omzet lebih dari 20 persen dan/atau terdampak fluktuasi kurs, restrukturisasi berupa penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga.

"Minimun sebesar CDM tetap dibayar, sisanya dilakukan deffered payment," imbuhnya.

 

(Hafiyyan/Ni Putu Eka Wiratmini/Bisnis)