Berikut rincian aturan perluasan insentif pajak dan pembebasan pajak bagi UMKM

Kamis, 30 April 2020

Perajin mendemonstrasikan cara menenun kain saat pameran Usaha Mikro Kecil Mengengah di Jakarta. (Foto: kontan)

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menerbitkan aturan mengenai perluasan industri yang akan mendapat perluasan insentif perpajakan. Tak hanya itu, aturan ini juga mengatur mengenai pemberian insentif perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Secara rinci, beberapa ketentuan insentif perpajakan dalam PMK tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Bagi karyawan yang bekerja pada tiga tipe perusahaan tertentu, mereka dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah (DTP).

Ketiga tipe perusahaan tersebut adalah, merupakan salah satu dari 1.062 bidang industri yang ditetapkan dalam PMK, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat.

Dengan demikian, karyawan pada sektor tersebut yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto bersifat tetap atau teratur, serta tidak lebih dari Rp 200 juta dalam setahun akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong.

Pajak tersebut kemudian akan diberikan secara tunai kepada pegawai.

Bagi para pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini, wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Fasilitas ini sendiri, sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE.

Kedua, insentif PPh Pasal 22 Impor. Wajib pajak (WP) yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat, akan mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

Ketiga, insentif angsuran PPh Pasal 25. WP yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, akan mendapat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang.

Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

Keempat, insentif pajak pertambahan nilai (PPN). WP yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai penghasilan kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Jadi, WP tersebut akan mendapat fasilitas restitusi PPN dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar. Ketentuan ini dilakukan tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu, seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.

Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

Kelima, insentif pajak bagi UMKM. Para pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah.

Dengan demikian, WP UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Selain itu, pemotong atau pemungut pajak juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Namun, untuk menikmati fasilitas ini, pelaku UMKM harus terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan Peraturan Pemerintah Nomor 23, serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak.

Seluruh fasilitas ini, mulai berlaku sejak 27 April 2020 hingga masa pajak September 2020, serta dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara daring di www.pajak.go.id.

Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, tata cara pengajuan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas, dapat dilihat lebih lanjut pada PMK Nomor 44/PMK.03/2020.

Sebagai catatan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil kebijakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan/atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan sampai dengan 31 Mei 2020, tetap berlaku untuk masa pajak April 2020. Kebijakan ini, akan dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Hal ini mengingat insentif perpajakan ini diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020, serta penerbitan PMK sudah mendekati akhir bulan April 2020. Juga, dengan mempertimbangkan proses deployment sistem aplikasi online terkait perluasan sektor penerima fasilitas.(Rahma Anjaeni/Noverius Laoli /kontan)