Bangkitkan Usaha di Tengah Pandemi, Pelaku UMKM Diguyur Bantuan Modal

Kamis, 30 April 2020

DIGUYUR MODAL USAHA: Beberapa UMKM membuka tempat usaha di lahan parkir sebuah minimarket di kawasan Ketintang. (Foto: Allex Qomarullah/Jawa Pos)

JAKARTA – Pelaku UMKM terus mendapat dukungan agar bertahan di tengah pandemi Covid-19. Setelah menanggung beban subsidi pinjaman, pemerintah menggelontorkan bantuan perluasan modal kerja bagi UMKM.

Saat ini ada 41 juta UMKM yang sudah tersambung dengan lembaga pembiayaan dan bank. Sementara itu, 23 juta UMKM lainnya belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan. ’’Karena itu, 23 juta UMKM ini harus mendapatkan program perluasan pembiayaan modal kerja,’’ kata Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas secara virtual kemarin (29/4).

Bagi UMKM yang bankable, penyalurannya akan melalui perluasan program KUR. Itu sekaligus akan memperluas inklusi keuangan. Adapun bagi yang tidak bankable, penyalurannya lewat program UMI, Mekaar, maupun skema program lainnya.

Ratas kemarin menghasilkan sejumlah keputusan. Untuk program pembiayaan modal kerja, yang akan mendapatkan adalah debitor aktif. ’’Kami akan melakukan (pembiayaan) untuk kebutuhan modal kerja dari mereka yang sudah dapatkan restrukturisasi,’’ terang Menkeu Sri Mulyani.

Para UMKM debitor itu saat ini sudah mendapat restrukturisasi karena tidak mampu membayar cicilan beserta bunganya akibat pandemi Covid-19. Mereka dalam waktu dekat akan memerlukan modal kerja untuk memulai kembali aktivitasnya. Para pelaku usaha itulah yang akan mendapatkan bantuan modal kerja. Pemerintah masih akan menghitung bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berapa banyak UMKM yang membutuhkan modal kerja baru.

Saat ini tercatat ada 60,7 juta UMKM debitor aktif di berbagai lembaga pembiayaan. Dengan adanya program relaksasi yang sudah diputuskan sebelumnya, total angsuran yang ditunda pembayarannya selama enam bulan mencapai sekitar Rp 285 triliun.

Syarat untuk mendapatkan bantuan modal itu adalah mereka yang terdampak Covid-19. Para debitor juga harus memiliki track record yang baik. ’’Jadi, mereka selalu bisa bayar kredit dengan kategori lancar, yaitu kolektibilitas 1-2,’’ katanya. Mereka juga diharapkan memiliki NPWP dan membayar pajak dengan baik sehingga tidak masuk daftar hitam OJK.

Secara terpisah, ekonom Indef Bhima Yudhistira mempertanyakan efektivitas kebijakan stimulus UMKM itu. Sebab, stimulus relaksasi yang diberikan tersebut masih terbatas pada KUR yang disalurkan kementerian teknis. Padahal, porsi penyaluran kredit selama ini didominasi sektor perbankan. ”Jadi, kebijakan stimulus UMKM ini efektivitasnya masih sangat rendah,’’ ujarnya.

Data sepanjang 2019 menunjukkan, total kredit UMKM di bank umum mencapai Rp 1.150 triliun. Sementara itu, total KUR yang disalurkan melalui kementerian mencapai Rp 129,5 triliun. Jika dibandingkan dengan total kredit yang disalurkan melalui bank umum, porsi KUR hanya 11,2 persen.

Secara umum, Bhima menyarankan ada evaluasi yang dilakukan terhadap pemberian berbagai stimulus yang telah diluncurkan. Sebab, dia menilai ada tumpang-tindih validitas data penerima bantuan.

Di sisi lain, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menuturkan, pihaknya bersama pemerintah dan OJK terus mengkaji program bagi pemulihan ekonomi. Khususnya UMKM. ”Pemerintah kan mengeluarkan subsidi bunga untuk KUR. Nah, tentu saja kita tunggu subsidi UMKM seperti apa,” katanya. (Ilham Safutra/byu/han/dee/c10/fal/jawapos)