Kriteria Penerima Manfaat Bansos Tunai Senilai Rp600.000

Rabu, 29 April 2020

(Foto: antara)

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) dalam waktu dekat akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai untuk 277.464 Penerima Manfaat (PM) di luar Jabodetabek. Bansos tunai ini juga diberikan kepada lansia dan penyandang disabilitas.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat menerangkan, kriteria penerima bansos tunai yaitu prioritas PM yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Kemudian kabupaten/kota mengirimkan usulan calon Keluarga Penerima Manfaat bansos tunai kepada Kemensos dengan persetujuan Bupati dan diketahui oleh Gubernur melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

"Kemudian penetapan Keluarga Penerima Manfaat bansos tunai oleh Kemensos dan Kemensos menyediakan anggaran bansos tunai tersebut," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4/2020).

Proses penyaluran bansos tunai ini bekerjasama dengan beberapa mitra, yaitu PT. Pos Indonesia, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri dan BTN dengan dukungan pemerintah daerah.

"Hingga kini, Kemensos Melalui Ditjen Rehsos telah melakukan penyaluran bansos melalui beberapa tahap," katanya.

Sementara itu, Untuk mengawal penyaluran bansos, Kemensos menyediakan Layanan Pengaduan Bansos Kemensos. Layanan ini untuk memberikan ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan masalah seperti salah sasaran, penyelewengan dan pungli dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Layanan bisa diakses melalui e-mail di [email protected] dan pesan whatsapp di 0811 10 222 10. (Taufik Fajar/okezone)