Dari KFC, Pizza Hut, Hingga Garuda, Begini Cara Mereka Hadapi Covid-19

Selasa, 28 April 2020

Ratusan gerai KFC ditutup. (Foto: istimewa)

JAKARTA – Bencana kesehatan wabah virus Covid-19 memberikan dampak besar terhadap perekonomian seluruh dunia. Cepatnya penularan virus pandemi tersebut memaksa pemerintah untuk membuat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan anjuran untuk melakukan social distancing.

Konsumsi masyarakat yang menurun membuat bisnis perusahaan anjlok bahkan nyaris tak bergerak. Sehingga banyak perusahaan yang terpaksa mengambil kebijakan pengurangan karyawan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten makanan cepat saji PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) atau restoran waralaba KFC akan memangkas gaji para karyawan setelah sebelumnya merumahkan 450 karyawan. Selain itu, pada awal April 2020, perusahaan telekomunikasi Indosat Ooredoo sudah lebih dulu merumahkan 677 karyawannya.

Sektor pariwisata yang terkena dampak paling besar turut menyerang perusahaan maskapai termasuk perusahaan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang memangkas gaji direksi dan karyawan selama masa sulit ini.

“Pemotongan gaji dilakukan secara proporsional dari level direksi hingga staf mulai dari 10 persen untuk level staf hingga 50 persen untuk direksi,” ujar Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaputra, 17 April silam.

Meskipun demikian, terdapat beberapa perusahaan yang berusaha untuk tidak mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) meskipun terdampak pandemi. Di antaranya PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA), pemilik lisensi restoran waralaba Pizza Hut di Indonesia.

Corporate Secretary Sarimelati Kencana Kurniadi Sulistyomo menyampaikan, meskipun terjadi penurunan penjualan akibat penyebaran pandemi Covid-19 dan diterapkannya PSBB di beberapa daerah, pihaknya tidak akan melakukan PHK.

“Hingga saat ini perusahaan masih mengupayakan operasional seoptimal mungkin dengan tetap memperhatikan aturan pemerintah,” ujarnya alam keterangannya.

Perusahaan tembakau, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) juga menggunakan kebijakan yang sama. Direktur Sampoerna, Mindaugas Trumpaitis mengatakan, pihaknya tetap memprioritaskan kesejahteraan karyawannya ditengah masa sulit virus pandemik Covid-19.

“Fokus kami tertuju pada karyawan, mitra usaha, dan masyarakat luas. Bagi kami, tidak ada yang lebih penting dari kesehatan, keselamatan, serta jaminan stabilitas ekonomi mereka dalam menghadapi masa sulit ini,” kata Mindaugas, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4).

Ia menegaskan bahwa Sampoerna berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa pandemi ini terkecuali jika ada pelanggaran tertentu oleh karyawan.

“Perusahaan akan memastikan karyawan tetap menerima kompensasi dan manfaat lainnya seperti biasa meskipun pekerjaan tidak dapat dilakukan secara maksimal seperti pada saat situasi normal,” ucapnya.

Selain itu, Sampoerna akan menyiapkan bonus bagi karyawan yang memegang fungsi kritikal dan masih tetap harus hadir secara fisik di tempat kerja, seperti di fasilitas produksi, gudang, maupun lapangan untuk memastikan bisnis perusahaan tetap berjalan.

“Kami menyesuaikan cara kerja dalam melakukan kegiatan usaha sesuai anjuran pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan dan sanitasi yang ketat. Perusahaan juga secara khusus mengharuskan karyawan yang sedang hamil atau yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyampaikan saat ini merupakan situasi dan kondisi yang memang berat. Tapi menurutnya inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19.

Ia juga meminta seluruh perusahaan/dunia usaha agar menjadikan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah terakhir dalam melakukan segala upaya mengatasi dampak Covid-19 dan menggunakan alternatif lain yang bisa ditempuh. Sebagai contoh mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengubah shift kerja, menghapuskan lembur dan sebagainya. (Estu Suryowati/Romys Binekasri/jawapos)