Pengembang Tunggu Petunjuk Pelaksanaan Stimulus Perekonomian

Selasa, 28 April 2020

Pembangunan rumah bersubsidi. (Foto: Bisnis)

JAKARTA - Pengembang hunian bersubsidi meminta agar Otoritas Jasa Keuangan lebih memperjelas terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 yang digulirkan beberapa waktu lalu.

POJK No. 11/POJK.03/2020 itu berisi tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan bahwa saat ini, POJK itu tak lebih sekadar imbauan. Padahal, stimulus tersebut dapat membantu pengembang properti yang kesusahan. 

"Saya lihat POJK belum ada juklak [petunjuk pelaksanaan], baru semacam imbauan. Nah, mestinya ada juklak, agar tegas. Kan itu tiap-tiap bank diminta menyesuaikan dengan keadaan, tapi belum ada juklak yang betul-betul saya lihat," katanya pada Bisnis, Senin (27/4/2020).

Daniel mengatakan bahwa sejauh ini memang ada anggota Apersi yang mengajukan rekstrukturisasi kredit ke bank. Hanya saja, kondisi di lapangan bank malah hanya memberi keringanan pengurangan suku bunga, bukan penundaan pembayaran kredit. 

Dia juga mengakui bahwa kebijakan keringanan tersebut ada di tiap-tiap bank apakah itu menyangkut pengurangan suku bunga, tenor diperpanjang, atau penundaan pembayaran. Akan tetapi, dia meminta suapay ada aturan yang jelas mengingat di aturan tersebut OJK hanya meminta bank menghitung sendiri penilaian sesuai kemampuan dengan nasabahnya.

"Nah, kalau masing-masing bank menghitung macam-macam kan repot juga, harusnya OJK harus lebih jelas peraturannya, namun yang saya dengar OJK lagi bikin juklak yang lebih kuat supaya bisa langsung menyentuh pengembang, juga aturannya jelas," katanya.

Dia berharap agar stimulus perekonomian tersebut dapat mengurangi beban pengembang di tengah kondisi sulit seperti ini. Lagi pula, stimulus Rp1,5 triliun untuk sektor perumahan juga belum dapat terealisasi. (Zufrizal/Ilham Budhiman/Bisnis)