Jika Sakit, PNS Diperbolehkan Mudik

Senin, 27 April 2020

(Foto: setkab)

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik demi mencegah penyebaran virus Corona. Bagi ASN yang masih nekat untuk mudik akan dikenakan sanksi tegas oleh pemeritnah.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengatakan, namun bukan berarti semua ASN dilarang untuk mudik. Sebab bagi beberapa ASN seperti yang sedang mengalami sakit masih diperbolehkan untuk mudik. Hanya harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Misalnya adalah jika penyakit dari ASN yang bersangkutan harus ditangani di rumah sakit yang ada di kampung halamannya. Namun, tetap harus melalui persetujuan dari atasannya.

Nantinya, atasannya akan melakukan pengecekan apakah benar tidak ada rumah sakit yang mampu menangani penyakit tersebut. Jika ASN tersebut ditemukan berbohong, maka akan ada sanksi berat yang disiapkan.

"Kita mengacu pada SE menpan termasuk ke dalam pengecualian (kalau sedang sakit)," ujarnya dalam teleconfrence, Senin (27/4/2020).

Menurut Yusuf, selain alasan itu, ASN yang keluarganya sedang sakit juga akan diperbolehkan untuk mudik ke kampung halaman. Asalkan yang bersangkutan melampirkan surat izin dan keterangan dari rumah sakit yang menyatakan anggota keluarga yang bersangkutan sedang sakit.

Selain itu, jika ada istrinya yang hamil dan harus melahirkan juga ASN diperbolehkan untuk mudik. Sebab pemerintah memberikan pengecualian pada beberapa kondisi yang menyangkut kesehatan keluargannya.

"Terpaksa karena berpergian termasuk kalau keluarga dekatnya itu masuk kategori yang terkecualiakan," kata Yusuf.

Sementara itu, Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, memang ada pengecualian yang diberikan kepada ASN untuk mudik. Khususnya jika situasi yang dihadapi sangat mendesak sehingga mengharuskan yang bersangkutan untuk ke luar kota.

Namun, tetap saja ASN harus melaporkan kepada atasannya tentang maksud dan keperluannya. Selain itu, ASN juga harus mengajukan cuit terlebih dahulu kepada atasannya agar bisa tetap terpantau selama di luar kota.

"Dalam keadaan terpaksa memungkinkan keluar daerah. Salah satunya adalah cuti dalam hal ini karena alasan penting yang bersangkutan apabila sakit," kata Haryomo. (Giri Hartomo/okezone)

0