Tak Punya KTP Bisa Dapat Bantuan Langsung Tunai, Ini Syaratnya

Senin, 27 April 2020

Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)

JAKARTA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan masyarakat desa yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK/KTP) tetap bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.

Menurut dia, masyarakat desa yang tidak memiliki NIK nantinya tetap didata identitasnya.

Dia menjelaskan, setiap warga desa yang mendapatkan BLT dana desa akan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Data itu digunakan untuk mengetahui masyarakat tersebut sudah mendapat bansos atau belum.

"Karena sudah banyak masyarakat kelompok miskin yang tercover program perlindungan sosial seperti PKH, kartu sembako, dan lainnya," ungkap dia.

Sebelumnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), memastikan pencairan bantuan langsung tunai (BLT), sudah ada 8.157 desa yang menyebar di 76 kabupaten sampai hari ini.

Hal itu, disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Menurutnya, pencairan dilakukan sesuai dengan kondisi desa masing-masing. (Taufik Fajar/okezone)