Ini Sanksi untuk PNS yang Masih Bandel Mudik di Tengah Covid-19

Senin, 27 April 2020

PNS (Foto Setkab)

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran nomor 11/SE/IV/2020. Di mana, mengenai pedoman instansi Pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Mengutip website setkab, Jakarta, Senin (27/4/2020), adapun hukuman yang diberikan dari yang ringan hingga yang berat. Dalam hal pelanggaran disiplin dilakukan ASN pada saat:

B. Telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Adapun, tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ke dalam aplikasi SAPK.(Giri Hartomo/okezone)

0