SKK Migas Berlakukan Tandatangan Elektronik Untuk Surat Dinas

Ahad, 26 April 2020

Kantor SKK Migas (Foto: Dok.JawaPos.com)

JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai memberlakukan sistem tandatangan elektronik untuk surat dinas. Hal ini dilakukan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi.

Transformasi digital ini sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus. Saat ini, SKK Migas juga telah mewajibkan para pegawai untuk bekerja dari rumah.

“Penggunaan tandatangan elektronik ini agar proses pengambilan keputusan bisa berjalan dengan lebih cepat, efektif dan efisien,” ujar Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam siaran tertulis (26/4).

Pihaknya pun telah menjalin kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN untuk dapat menerapkan penandatanganan naskah dinas secara elektronik.

Upaya ini juga diharapkan dapat menjawab tantangan industri hulu migas ke depan di mana SKK Migas bisa memberikan keputusan dengan cepat dan tepat.

“Merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan seluruh operasional dan proses pengambilan keputusan yang diterbitkan berupa naskah dinas tetap menjadi dokumen yang resmi, akurat, dan sah di mata hukum guna menjaga Good Corporate Governance (GCG),” katanya.

Tanda tangan elektronik ini diharapkan dapat menjadi solusi di kala pandemi global seperti sekarang ini dan juga agar proses penciptaan naskah dinas lebih efektif dan efisien.

“Kami berharap upaya ini dapat juga dirasakan manfaatnya bukan saja oleh internal SKK Migas namun juga oleh mitra KKKS dan instansi lainnya sebagai bagian dari percepatan proses birokrasi yang ada. SKK Migas juga akan terbuka dan menerima seluruh dokumen yang dibuat secara elektronik yang ditujukan kepada SKK Migas,” tutur Sekretaris SKK Migas Murdo Gantoro. (Mohamad Nur Asikin/Saifan Zaking/jawapos)