YLKI: Permenhub Mudik Harus Punya Dasar Hukum Kuat

Rabu, 22 April 2020

LARANGAN MUDIK: Penumpang Bus AKAP di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (21/4). (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menggodok Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait pelarangan mudik tahun ini untuk meminimalisasi penyebaran virus korona Covid-19. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengingatkan, aturan tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat.

Sebab, terdapat hak asasi manusia yang dipertegas dalam undang-undang mengenai mobilisasi. Aturan tersebut tercantum pada Pasal 27 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Aturannya itu harus memastikan bahwa justifikasinya secara hukum itu bisa diuji, sehingga nanti larangan (mudik) itu punya dasar hukum,” ujarnya dalam video conference, Rabu (22/4).

Dia menyebut, larangan mudik Lebaran 2020 merupakan respons penyebaran Covid-19. Sehingga, aturan larangan ini sifatnya tidak absolut, melainkan relatif.

Meskipun demikian, dia meminta pemerintah tetap menyiapkan argumentasi hukum yang matang dalam membuat aturan. “Walaupun ada undang-undang lain yang memberi hak mobilitas itu bisa direduksi,” ucapnya.(Estu Suryowati/Romys Binekasri/jawapos)