Apabila Ibadah Haji 2020 Batal, Uang Jamaah Akan Dikembalikan

Ahad, 19 April 2020

Jamaah haji masih harus menunggu kepastian pemberangkatan untuk ibadah haji tahun ini terkait pandemi covid-19. (DOK/JAWAPOS)

SURABAYA - Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah membahas skenario penyelenggaraan ibadah haji apabila  haji diundur karena pandemi Covid-19 yang masih mewabah. 

[X] Close

Plt Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya, Moh Amak Burhanudin, mengatakan, saat ini ada tiga skema (skenario) yang muncul dan masih dibahas.

Tiga skenario tersebut yakni haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal atau diundur. "Belum ditetapkan karena ini masih pembahasan. Kami juga menunggu kebijakan dari pemerintah Arab Saudi, karena yang menentukan haji diselenggarakan kan Arab Saudi," katanya kepada Radar Surabaya.

Lebih lanjut Amak menjelaskan, kemungkinan terburuk memang ibadah haji pada tahun ini dibatalkan. Sehingga akan dilakukan pengembalian uang jamaah haji.

Namun apabila uang yang dikembalikan dipakai untuk ibadah haji tahun depan maka jamaah haji akan melakukan pelunasan kembali dengan mengikuti kurs dolar atau biaya yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

"Yang mau dikembalikan duitnya (jamaah haji) berarti tahun depan harus melunasi. Tapi yang tidak diambil berarti dianggap lunas untuk haji tahun depan, hanya biaya perjalanan haji (Bipih) mungkin ada penambahan mmenunggu keputusan yang jelas," imbuhnya.

Selain itu untuk antrean haji apabila haji batal dilaksanakan tahun ini maka akan mengalami pergeseran. Sebab yang akan diberangkatkan dulu otomatis jamaah haji yang batal pada tahun ini (2020). 

"Ya otomatis itu kalau haji batal, ya antreannya juga mundur. Yang seharusnya berangkat tahun depan, misal ya tunda jadi diprioritaskan yang berangkat yang batal haji tahun ini, kecuali kalau ada penambahan kouta haji," terangnya.

Sampa Jumat (17/4) lalu, jamaah calon haji (JCH) dari Surabaya yang sudah melunasi Bipih atau biaya perjalanan ibadaj haji sebanyak 1.950 JCH dari total JCH asal Surabaya yang mencapai 2.828. 

Amak mengimabau kepada jamaah haji agar tidak risau di tengah pandemi Covid-19 dan tentunya tetap optimis haji 2020 terselenggara. "Mari berdoa agar haji bisa lancar dan tetap optimis. Jangan risau dengan situasi yang ada," imbaunya.

Sementara itu Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jatim, Jamal mengatakan, saat ini jamaah haji Jatim yang sudah melunasi ada 77 persen. 

Apabila ibadah haji tahun ini batal maka yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya. Kecuali kalau jamaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

Terkait haji reguler, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jamaah yang mengajukan. Caranya, jamaah datang ke Kantor Kemenag Kabupaten atau kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan. 

Kantor Kemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat. Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan menyetujui pengembalian biaya pelunasan melalui rekening jamaah haji. 

"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan. Bagi jamaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jamaah lunas tunda," terangnya. (rmt/jay/jawapos)