Anies Tagih Dana Bagi Hasil Rp 5,1 T, Ini Kata Sri Mulyani

Jumat, 17 April 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: dok. Humas Kementerian Keuangan)

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) 2019 yang disalurkan tahun ini harus melalui berbagai proses. Salah satunya, melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga menjadi Undang-Undang Pertanggung Jawaban APBN 2019. Oleh karena itu, prosesnya tidak bisa cepat.  

Penjelasan tersebut disampaikan Sri setelah adanya permintaan percepatan penyaluran DBH dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rapat dengan Wakil Presiden Maruf Amin melalui video conference, awal April. Menurut Anies, pemerintah daerah sangat membutuhkan DBH agar bisa bergerak lebih cepat dalam penanganan Covid-19.

Dengan skema biasanya, Sri menjelaskan, DBH 2019 baru bisa ditransfer pada akhir kuartal ketiga. "Audit BPK biasanya selesai April, lalu disampaikan ke DPR dan kalau sudah jadi Undang-Undang (Re: pertanggungjawaban APBN), baru kita bayarkan. Maka, DBH 2019 dibayarkan Agustus, September," tuturnya  dalam konferensi pers virtual, Jumat (17/4).

Sri memahami permintaan Anies mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta maupun banyak daerah kini sedang menurun seiring dengan kebijakan pembatasan aktivitas ekonomi akibat pandemi Covid-19. Hanya saja, ia menekankan, setiap tahun, pemerintah pusat selalu menunggu hasil audit dari BPK sebagai landasan saat mentransfer DBH tahun sebelumnya.

Artinya, untuk mentransfer DBH 2019, Kemenkeu harus menunggu audit laporan keuangan tahun 2019 yang rampung pada pertengahan 2020. Hasil audit tersebut biasanya menunjukkan apakah pemerintah pusat ada kurang bayar atau tidak.

Tetapi, Sri menjelaskan, pemerintah pusat sudah memformulasikan regulasi untuk mempercepat pembayaran DBH 2019 menjadi bulan ini. Percepatan dilakukan karena banyak pemerintah daerah yang sudah urgent membutuhkannya untuk penanganan Covid-19. "Teknisnya memang dibayarkan setelah audit BPK, tapi karena sekarang urgent, maka kami putuskan 50 persen sambil menunggu audit BPK," ujar mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

Sri berharap, percepatan penyaluran DBH dapat membantu kepala daerah mengatur arus keuangan mereka, terutama dalam menangani Covid-19 di wilayah masing-masing.(Adinda Pryanka/Andri Saubani /republika)