Direktur Utama BRI Beberkan Skema Relaksasi UMKM Terdampak Covid-19

Jumat, 17 April 2020

Direktur Utama Bank BRI, Sunarso. (Dok tempo)

JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bergerak cepat mengimplementasikan kebijakan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19. Perseroan telah menyiapkan empat skema memetakan usaha nasabah terkait relaksasi usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).

Direktur Utama Bank BRI, Sunarso, menyampaikan bahwa nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet hingga 30 persen akan diberi restrukturisasi biasa, yakni penurunan bunga dan penundaan angsuran. Kemudian, nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet penjualan antara 30-50 persen akan dikenakan skema untuk penundaan angsuran pokok, tetapi bunga diturunkan dan tetap dibayarkan.

“Bila penurunan omzet mencapai 50-75 persen, skema ketiga dilakukan, yaitu baik bunga maupun pokok ditunda selama enam bulan dan tidak perlu dibayarkan dahulu. Terakhir, bila omzet menurun di atas 75 persen, baik bunga maupun pokoknya ditunda pembayarannya selama satu tahun,” ujar Sunarso pada Senin, 13 April 2020.

Sunarso mengatakan, BRI sudah menyediakan formulir secara online agar diisi oleh nasabah dan bisa diajukan oleh nasabah. Hal ini dilakukan agar nasabah tidak kesulitan dalam proses menjalankan skema yang diberikan oleh BRI.

Nasabah bisa mengisi dan mengajukan penurunan omzetnya sesuai dengan skema yang tersedia, kemudian nasabah dapat menyerahkan kepada bank untuk lakukan penilaian terhadap kondisi usaha dan menetapkan skema yang cocok.

Memang sudah banyak pelaku UMKM yang mengajukan relaksasi, namun BRI akan menjalankan kebijakan relaksasi kredit sesuai dengan ketentuan. Sejak 16-31 Maret 2020, BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM dengan portofolio Rp 14,9 triliun. 

Direktur Utama BRI juga menegaskan bahwa BRI sudah jelas berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan pemerintah dan dalam melakukan penilaian terlebih dahulu menjadi domain bank di dalam implementasi tersebut. Saat bank sudah melakukan pemetaan beserta kriterianya, maka tidak pelaku UMKM dapat serta merta dibebaskan dari pembayaran.

“Tergantung, kalau sejatinya masih mampu kenapa minta pembebasan dan tolong yang masih mampu bisa membantu yang lain yang benar-benar tidak mampu, sehingga anggaran yang digunakan benar-benar bisa terpakai untuk yang berhak,” kata Sunarso.(tempo)