PLN akan Evaluasi Kebijakan Keringanan Tarif Listrik

Kamis, 16 April 2020

JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyebut akan terus mengawasi dan mengevaluasi kebijakan keringanan tarif listrik kepada pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA subsidi.

Selama bulan April hingga Juni, seluruh pelanggan listrik golongan 450 VA dibebaskan dari biaya tagihan listrik. Sementara itu, pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi akan memperoleh diskon tarif listrik sebesar 50% di periode yang sama.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengaku, ada banyak kritik dan saran yang ditujukan kepada PLN atas kebijakan pemberian diskon tarif listrik tersebut.

Maklum, tak sedikit pelanggan listrik golongan 900 VA nonsubsidi maupun golongan 1.300 VA mengalami kesulitan finansial di tengah pandemi Corona sehingga mereka juga membutuhkan keringanan tarif.

Catatan PLN, saat ini terdapat 22,7 juta pelanggan listrik golongan 900 VA nonsubsidi. Jumlah tersebut ternyata lebih banyak ketimbang pelanggan golongan 900 VA subsidi yang ada di level 7,33 juta pelanggan. Adapun jumlah pelanggan listrik golongan 1.300 VA saat ini ada di kisaran 11 juta pelanggan.

“Kami terus memonitor pelanggan rentan yang menggunakan listrik golongan 900 VA nonsubsidi dan 1.300 VA,” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual dengan DPR RI, Kamis (16/4).

Lebih lanjut, Zulkifli menyebut, rata-rata biaya tagihan listrik yang dibayar oleh pelanggan golongan 900 VA nonsubsidi tercatat sebesar Rp 190.000 per bulan. Sedangkan biaya tagihan listrik pelanggan golongan 1.300 VA rata-rata mencapai Rp 450.000 per bulan.

PLN pun baru bisa memperoleh gambaran mengenai pelanggan-pelanggan mana saja yang akhirnya terdampak Corona pada tanggal 20 April. Asal tahu saja, tanggal 20 di tiap bulan merupakan batas akhir pembayaran tagihan listrik PLN.

“Kalau sudah 20 April kita bisa tahu berapa banyak pelanggan 900 VA dan 1.300 VA yang betul-betul kesulitan membayar listrik. Nanti akan kami bagikan datanya,” terang Zulkifli.

Data tersebut nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan bagi PLN yang tentunya berkoordinasi dengan pemerintah untuk kelanjutan kebijakan keringanan tarif listrik.

Namun demikian, Zulkifli mengakui kondisi saat ini belum memungkinkan bagi PLN untuk memperluas insentif tarif listrik dalam skala besar, termasuk menyasar pelanggan sektor bisnsi dan industri.

Padahal, kedua jenis pelanggan tersebut mengalami penurunan konsumsi listrik yang cukup signifikan selama masa pandemi Corona.

“Kalau insentif skala besar, sudah pasti PLN tidak akan mampu melaksanakannya karena balance sheet kami tidak bisa,” ungkap Zulkifli.

Jikalau perlu untuk menerapkan perluasan kebijakan insentif tarif listrik seperti itu, PLN akan sangat bergantung pada dukungan pemerintah.(Dimas Andi/Noverius Laoli/kontan)